SANANA, NUANSA – Insiden pengeroyokan yang terjadi di Desa Mengon, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, yang menewaskan salah satu warga, pada 21 Mei 2022, ditelusuri Polres Sula. Dua pelaku telah diamankan petugas dan diproses hukum. Mereka adalah MFU (19) dan IU (22), yang diduga menganiya korban hingga meninggal dunia.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemungkinan masih ada tersangka. Sementara ini penyidik sedang melakukan pengembangan penyidikan. Kapolres Kabupaten Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko menjelaskan, penetapan dua pelaku itu sebagai tersangka kasus pengeroyokan, tentu melalui gelar perkara. Selama penyelidikan berlangsung, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 subsuder pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Barang bukti kita amankan adalah satu bangku. Keterangan saksi tentu mengarah pada para pelaku yang sudah diamankan. Saya meminta juga kepada pemerintah desa dan tokoh pemuda agar sama-sama meredam masalah supaya tidak melebar lagi. Saya juga berharap masyarakat jangan terpancing dengan informasi yang tidak benar. Karena hal itu hanya menebar kebencian antara sesama,”jelasnya berharap.
Kapolres menjelaskan, peristiwa pengroyokan yang terjadi pada hari Sabtu 21 Mei 2022 sekitar pukul 19.30 Wit (sore) di jalan rayah desa Mangon itu bermula ketika sejumlah pemudah Desa Fatce menyaksikan pertandingan sepakbola di STAI Babussalam Sula. Ketika para pemuda itu hendak balik menggunakan motor, ada lemparan batu ke-arah mereka. Saat itu mereka masih di Desa Mangon.
Mereka sempat mencari siapa pelembar batu tersebut, tetapi tidak ditemukan. Ketika itu, korban sedang berada di ruas jalan yang tidak jauh dari para pemuda yang hendak balik dengan kendaraan. Massa akhirnya menghampiri korban dan menganiayanya. Korban yang mengalami luka serius di sekujur tujuh, sempat dilarikan ke Rumah Sakit. Sayangnya, nyawanya sudah tidak tertolong lagi. (ish/kep)