Daerah  

Pembelian Hewan Kurban di Halmahera Barat Bermasalah

Albert Hama.

JAILOLO, NUANSA – Masih ingat sejumlah desa di Kabupaten Halmahera (Halbar) yang membeli hewan kurban pada tahun 2021 lalu menggunakan anggaran desa?. Ternyata hal itu melanggar aturan, dan sudah tentu akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keungan (BPK). Pembelian hewan kurban menggunakan dana desa itu diketahui melanggar aturan, setelah Ketua Fraksi PKB Halmahera Barat, Albert Hama berkonsultasi dengan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) baru-baru ini.

Menurutnya, kepada Inspektorat Kemendes PDTT, ia bertanya apakah pembelian hewan kurban menggunakan anggara desa itu melanggar aturan atau tidak. Jawaban dari pihak Kemendes membuatnya terkejut, bahwa ternyata melanggar aturan. Tidak ada aturan yang menyebutkan anggaran desa bisa digunakan untuk pembelian hewan kurban.

“Tidak ada regulasi yang membenarkan hal itu. Inspektorat Kemendes PDTT tidak membenarkan pembelian hewan kurban menggunakan anggaran desa. Inspektorat Kemendes PDTT berjanji akan membentuk tim untuk menelusuri masalah tersebut dan akan dijadikan sampel hukum serta selanjutnya direkomendasikan ke BPK,” jelasnya.

Albert mengatakan, Irban Wilayah V provinsi Maluku-Maluku Utara juga telah mengantongi bukti berupa berita di media massa terkait maraknya pembelian hewan kurban menggunakan anggaran desa tahun 2021 lalu.

“Ini harus menjadi terang, bahwa pengadaan hewan kurban bukan datang dari aspirasi masyarakat, tetapi merupakan kebijakan dan instruksi Bupati Halmahera Barat yang meminta kepada Pemerintah Desa untuk membeli hewan kurban dalam merayakan Hari Raya Idul Adha 2021 kemarin,”ujarnya.

Lanjutnya, jika masalah ini masuk ke ranah hukum, maka Bupati Halmahera Barat harus berjiwa besar untuk bertanggungjawab, jangan korbankan pihak desa. Masalah pembelian hewan kurban sudah diketahui secara luas. Sehingga meskipun sekarang ini Bupati mengeluarkan regulasi di daerah, tetap saja bertentangan dengan regulasi. “Jadi Bupati harus bertanggung jawab, jangan lempar batu sembunyi tangan. Pemimpin harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, pemerintah desa tidak tahu apa-apa jangan korbankan mereka,” tegasnya.

Sekadar diketahui, pada tahun 2021 lalu Pemkab Halmahera Barat membeli 165 hewan kurban, yang terdiri dari 10 hewan kurban dari Pemkab dan sisanya dibeli masing-masing desa. (adi/kep)