TERNATE, NUANSA – Ratusan warga Kelurahan Mangga Dua Utara, Kota Ternate, melakukan unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Kamis (2/6). Massa datang ke kantor Kejaksaan Tinggi menggunakan truk yang dilengkapi sound sistem. Sebagian mengendarai motor. Puluhan warga lainnya memegang spanduk ukuran kecil yang bertuliskan protes terhadap penegak hukum yang terkesan lamban.
Kedatangan mereka ke Kejaksaan Tinggi untuk mendesak agar laporan masyarakat Mangga Dua Utara terkait dugaan mafia tanah yang dilakukan oknum pegawai Badana Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate segera ditindklanjuti. Massa aksi menganggap Kejaksaan Tinggi sengaja mengulur-ulur proses hukum atas dugaan mafia tanah tersebut.
Warga berharap Kejaksaan Tinggi memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait dalam dugaan mafia tanah. Sebagaimana diketahui, masyarakat Mangga Dua Utara mengambil langkah hukum setelah mengetahui ada pembuatan sertifikat tanah yang diduga melanggar aturan. Betapa tidak, laut pun masuk dalam hitungan sertifikat yang diterbitkan BPN itu. Laporan dugaan mafia tanah melalui penerbitan sertifakat ini dilakukan lantaran BPN Kota Ternate menerbitkan sertifikat kepemilikan lahan atas nama Andy Tjakra dengan luas lahan 9.900,33 meter persegi.
Bagi mereka, lahan tersebut masuk dalam daerah sepadan yang ditimbun dan ditempati, sehingga tidak bisa diterbitkan seritifakat kepemilikan. Warga juga menduga, penerbitan sertifikat ini dilakukan secara diam-diam oleh oknum pegawai BPN Kota Ternate dan Andi Tjakra yang namanya tercatat sebagai pemilik lahan tersebut. Sehingga, pada 23 Mei 2022, puluhan warga yang menempati lokasi itu, melaporkan dugaan mafia tanah ini ke Kejati Malut
Asisten Intelijen Kejati Maluku Utara, Efrianto yang menanggapi aksi warga Mangga Dua Utara, menuturkan, laporan dugaan mafia tanah itu akan diverifikasi dan diklasifikasi lebih lanjut. Dengan demikian, Kejaksaan Tinggi bisa mengetahui letak kebenarannya.
Ia berjanji, pekan ini akan pekan mendatang, bakal dilakukan verifikasi laporan tersebut. Efrianto menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen mendindaklanjut setiap laporan yang diajukan warga. “Kita kan aparat penegak hukum, kita tentu berusaha objektif untuk menilai suatu case (kasus) yang dilaporkan oleh masyarakat,” tegasnya.
Meskipun begitu, ia meminta warga agar tetap bersabar dan memberi waktu kepada pihaknya untuk melakukan verifikasi lebih dulu. “Tetap kita tindak lanjut. Kita perlu klarifikasi dulu dengan pihak-pihak terkait, apakah itu BPN atau pihak-pihak lain yang berkaitan dengan itu,”harapnya.
Sementara itu, setelah melakukan aksi di kantor Kejaksaan Tinggi, massa aksi lanjut ke kantor Wali Kota. Di kantor Wali Kota, warga meminta M. Tauhid Soleman selaku pemimpin di kota ini untuk bertanggungjawab. Selain Wali Kota, warga juga berharap DPRD Kota Ternate ikut ambil bagian untuk menyelesaikan masalah mafia tanah tersebut. Jika tidak, maka seluruh masyarakat Kelurahan Mangga Dua akan melakukan aksi pemboikotan aktivitas pemerintahan.
“Apabila laporan dan tuntutan kami tidak di akomodir dengan baik, maka seluruh warga lingkungan Parton, memboikot aktivitas pemerintahan yang ada di Kelurahan Mangga Dua Utara,” teriak salah satu orator saat berorasi di depan kantor Wali Kota.
Warga berharap Wali Kota Tauhid Soleman merealisasikan janji mendiang Burhan Abdul Rahman selaku mantan Wali Kota Ternate dan Kepala BPN Kota Ternate yang berjanji untuk menerbitkan sertifikat hak milik lahan terhadap warga yang sudah sekian lama membangun rumah di lahan tersebut. Baik itu rumah panggung maupun rumah beton yang telah ditimbun lahannya. (tox/rii)