Hukum  

Tiga Kasus Korupsi di Pemprov Malut Akhirnya Dilaporkan ke KPK

Kantor KPK.

JAKARTA, NUANSA – Gerakan Mahasiswa Maluku Utara Bersatu (GMMUB) melaporkan secara resmi tiga dugaan korupsi di Pemprov Maluku Utara (Malut) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (3/6). Laporan dengan nomor resgister 56/200 itu diserahkan oleh coordinator GMMUB, Rusdi B.

Tiga kasus dugaan korupsi di Pemprov Maluku Utara yang diadukan ke KPK adalah dugaan penyalahgunaan uang makan minum senilai Rp 10 miliar di Biro Umum, dugaan korupsi anggaran penanganan covid-19 senilai Rp 100 miliar lebih dan dugaan korupsi anggaran kegiatan seleksi tilawtail qur’an (STQ) tahun 2021 dengan nilia puluhan miliar rupiah.

Surat tanda terima laporan.

Sebelum memasukkan laporan yang disertai dengan data secara resmi, GMMUB lebih dulu berorasi di depan kantor KPK, Jakarta. Pada kesempatan itu, massa aksi menegaskan bahwa praktik korupsi di Maluku Utara, di masa kepemimpinan Gubernur Abdul Gani Kasuba, terus terjadi. Oknum pejabat di Pemprov Maluku Utara begitu berani menilep uang rakyat, karena penegakan hukum di Maluku Utara selama ini terbilang tumpul.

Usai berorasi, perwakilan massa aksi masuk ke gedung KPK untuk membuat laporan resmi. Sejumlah data terkait pengelolaan anggaran tiga kegiatan tersebut telah dilampirkan dalam laporan itu. Usai membuat laporan, massa kemudian membubarkan diri dengan tertib.

Sebagaimana diketahui, dari tiga kasus dugaan korupsi yang dilaporkan ke KPK, baru dugaan penyalahgunaan uang makan minum yang sempat diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Sayangnya, baru beberapa pekan dilakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan data, penyidik Kejaksaan Tinggi berkesimpulan bahwa tidak ditemukan unsur pidana, sehingga penyelidikan dihentikan. Sedangkan dugaan korupsi anggaran STQ dan anggaran covid-19, belum diusut penegak hukum di Maluku Utara, baik itu Polda maupun Kejaksaan Tinggi. (rii)