DPRD Provinsi Respons Ide Ganti Nama Maluku Utara

Zulkifli H. Umar dan A. Malik Silia.

TERNATE, NUANSA  – Ide pergantian nama Provinsi Maluku Utara yang digagas Forum Akademisi Pemerhati Maluku Utara (FAPMU), terus diwacanakan. Kali ini giliran dua anggota DPRD Provinsi Maluku Utara yang angkat bicara. Mereka adalah Zulkifli H. Umar, anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Abdul Malik Silia dari Partai Kembangkitan Bangsa (PKB).

Menurut Zulkifli, tidak masalah jika ada akademisi yang mewacakan pergantian nama provinsi. Setiap masyarakat Maluku Utara memiliki hak yang sama untuk mewacakan hal-hal yang dianggap baik untuk daerah, termasuk para akademisi. Meski begitu, terkait dengan pergantian nama Maluku Utara, paling tidak harus dilihat betul seberapa besar urgensinya.

“Apakah ini yang paling urgen untuk saat ini ataukah tidak. Ataukah ada hal lain yang lebih urgen untuk dibahas dalam meningkatkan kemajuan pembangunan di provinsi ini,” ujarnya pada Nuansa Media Grup (NMG), Jumat (3/6).

Menurut politikus PKS itu, secara pribadi dirinya melihat wacana itu bukan suatu hal yang paling urgen. Bahkan dirinya tidak mempersoalkan mereka untuk melakukan survei. “Silakan saja dilakukan survei, namun tentu semuanya akan kembali kepada mekanisme atau aturan yang ada,” katanya.

Senada, Anggota DPRD Malut, Abdul Malik Sillia juga menuturkan, inisiatif perubahan nomenklatur Maluku Utara, tentu saja para akademisi punya dalil dan akar akademik. Namun, Ia berharap ada landasan-landasan akademik secara rasional yang ditinjau dalam perspektif hukum, sosiologis, filosofis dan historis.

“Kalau perubahan nama, apapun itu namanya, prinsipnya sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang, maka tidak jadi persoalan. Tetapi, saat ini yang paling mendasar adalah kita fokus menjawab kebutuhan masyarakat. Kita curahkan ide dan gagasan untuk kemajuan daerah, karena ide itu yang harus kita lakukan,” ujar Malik.

Lebih lanjut, Sekretaris DPW PKB Malut ini mengaku, dirinya tidak berada pada posisi setuju atau tidak, namun ia tetap bersepakat dengan apapun demi kemaslahatan masyarakat Maluku Utara. “Yang saya tahu kita butuh kerja keras di berbagai sektor. Kita butuh menjawab beberapa kebutuhan dan pelayanan dasar masyarakat Maluku Utara. Apapun wacana yang muncul saat ini, silakan berwacana karena Undang-Undang menjamin itu, bahwa siapa saja boleh berpendapat,” jelas Malik.

Meski begitu, ia mewanti-wanti kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan pemerintah kabupaten/kota untuk tetap fokus pada kinerja dalam birokrasi. “Saya meminta pemerintah daerah tidak masuk pada ranah wacana ini. Tetapi, fokus pada tugas pemerintah dan menjawab kebutuhan dasar masyarakat,” tutupnya berharap. (tan/rii)