TERNATE, NUANSA – Penyelundupan minuman keras (Miras) dari daerah lain ke Kota Ternate melalui jalur laut, sangat marak. Polisi selalu siaga di pelabuhan untuk menyita barang haram tersebut. sudah berulang-ulang kali polisi menggagalkan penyeluyundupan miras lewat jalur laut.
Sejak Mei 2022, Polsek Pelabuhan Ahmad Yani telah mengamankan sebanyak 696 botol miras jenis captikus dan merk lainnya. Pemilik miras rata-rata tidak ditemukan. Captikus yang ditemukan di kapal itu sebagian besar dipasok dari Manado, Manado Sulawesi Utara.
Dari 696 miras siap edar tersebut, terdapat dua jenis miras. 480 botol merupakan miras jenis Captikus yang dikemas dalam botol air mineral berukuran 600 mil dipasok dari Manado. Begitu juga 216 kaleng miras jenis bir. “Itu baru dua kali kita temukan saat melaksanakan razia,” ungkap Kapolsek KP3 Ahmad Yani, Iptu M. Yogie Biantoro kepada Nuansa Media Grup (NMG), Rabu (8/6).
Menurut Kapolsek, masalah peredaran miras ini menjadi atensi dari Kapolda Maluku Utara, Irjen (Pol) Risyapudin Nursin. Sehingga, pihaknya selalu rutin melakukan razia di kapal yang berlabuh di pelabuhan Ahmad Yani. Di mana, di pelabuhan tersebut sering dijadikan para pengedar sebagai pintu masuk untuk mengedarkan miras.
Ia mengatakan, ratusan botol barang haram tanpa pemilik yang berhasil diamankan itu, sementara diamankan di Mapolsek KP3 pelabuhan Ahmad Yani. Selanjutnya akan dilakukan pemusnahan. “Pemusnahan kita masih menunggu informasi dari Polres,” akunya
Untuk mengungkap siapa pemilik barang haram ini, Yogie mengaku masih melakukan penyelidikan. “Kita masih lidik, karena setiap kita lakukan razia, pemiliknya tidak dtemukan,” pungkasnya. (tox/rii)