SOFIFI, NUANSA – Tingkah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Maluku Utara (Malut), Imam Makhdy Hassan, membuat geram anggota DPRD Provinsi Maluku Utara. Bagaimana tidak, Imam disebut sebagai salah satu pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Maluku Utara yang paling tidak menghargai undangan DPRD.
Belakangan, Imam Makhdy sudah beberapa kali diundang secara resmi oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur, tetapi tidak menggubris. Melalui paripurna di gedung DPRD, Kamis (9/6), Ketua Komisi I DPRD M. Iqbal Ruray dan Ketua Komisi II Ishak Nasir bicara keras terkait sikap buruk yang ditunjukkan Kadikbud Imam Makhdy.
Menurut Iqbal, Imam Makhdy kelihatnnya menganggap remeh lembaga DPRD, termasuk Pansus LKPJ. Betapa tidak, Pansus sudah beberapa kali melayangkan surat kepadanya, tetapi tetap tidak menggubris. Iqbal meminta Imam Makhdy supaya tidak menghambat kerja-kerja Pansus. Jika Imam memenuhi surat undangan Pansus, maka kemungkinan sebagian besar kerja Pansus sudah tuntas sejak beberapa hari lalu. “Kami harap pimpinan OPD, terutama Kadikbud agar tidak menghambat kerja Pansus,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II Ishak Nasir menambahkan, Dikbud sudah layak diberikan catatan khusus, karena sikap yang ditunjukan Kadikbud tidak etis. “Minimal kami bisa menyampaikan kesimpulan, karena kita berharap masih memberikan undangan yang terakhir. Jika tidak, kami harus merekomendasikan agar Dikbud ini perlu ditelusuri karena mekanisme penyelenggaraan pendidikan itu tidak jelas,”ujarnya.
Jika dilayangkan surat terakhir pun masih juga tidak hadir, kata Ishak, maka DPRD tidak segan-segan membuat perhitungan dengan Dikbud melalui pembahasan APBD perubahan. Memang selama ini, tidak ada acuan standar yang diterapkan Dikbud. Padahal, pada setiap pelayanan dasar, wajib memiliki Satandar Pelayanan Minimal (SPM).
“SPM dinas pendidikan apa ?. Itu yang tidak ada sama sekali. Jadi hari ini dinas Pendidikan tidak perlu berkoar-koar. Saya minta pimpinan DPRD dan pimpinan Banggar, pada 2022 ini digunakan rekomendasi Pansus untuk mengevaluasi anggaran pendidikan. Begitu juga yang lainnya,” tegasnya mengakhiri. (ano/rii)