Hukum  

Bahtiar: Kejari Harus Periksa Kadis PUPR Halmahera Selatan

Kantor Kejari Halmahera Selatan.

LABUHA, NUANSA – Bahtiar Husni, penasehat hukum (PH) WS, tersangka dugaan penyalahgunaan anggaran sewa alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) meminta penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan bersikap adil dalam proses hukum atas masalah tersebut.

Bahtiar mendesak agar penyidik Kejari memeriksa Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan, Ali Dano Hasan. Menurutnya, berdasarkan hasil telaah atas bukti-bukti yang dikantongi tim WS, proses sewa alat berat Dinas PUPR tahun 2018-2020, klien mereka hanya sebagai bawahan, yakni sebagai Kepala Bidang Bina Marga yang sudah tentu mendapat perintah dari Ali Dano Hasan sebagai Kepala Dinas PUPR.

“Dalam kontrak tersebut juga ada tanda tangan Kepala Dinas PUPR. Sehingga menurut kami, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan juga harus benar-benar objektif, harus benar-benar melihat secara utuh siapa saja yang diminati dalam hal pertanggungjawaban pindana,” tegas Bahtiar dalam konferensi pers di Kedai Katu Tomori, Selasa (14/6).

Ia mengatakan, Kejari harus menunjukan sikap yang objektif  agar terlihat tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Pasalnya, pada satu sisi dalam kasus ini dalam kajiannya berdasarkan bukti-bukti yang ada ini hanyalah pengalihan nomenklatur dari penggunaan sewa alat berat, karena di dalam anggaran itu ada kegiatan yang disampaikan mantan Bupati Bahrain Kasuba untuk membersihkan lahan Gelanggang Olahraga (GOR) di Desa Tuwokona untuk kegiatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) pada 2019 lalu. “Dalam kegiatan itu tidak ada anggaran sama sekali, sehingga WS diperintahkan oleh Kepala Dinas Ali Dano Hasan untuk menggunakan alat berat,” ujar Bahtiar.

Lebih lanjut, kata Bahtiar, ketika ditelaah lebih jauh terkait dengan penggunaan sewa alat, tidak ada kerugian negara, yang ada hanyalah peralihan nomenklatur anggaran sehingga tidak sesuai dengan nomenklaturnya.

“Nah ini yang kami sesalkan. Walaupun ini hanya diminati pertanggungjawaban pidana, maka menurut kajian kami ini sangat aneh dan sangat ironis kalau kemudian orang yang hanya diperintahkan oleh Kepala Dinas kemudian dimintai pertanggungjawaban pidana. Sangat tidak rasional WS yang diperintahkan Kadis tapi dituduhkan, dikambinghitamkan dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Sebagai PH WS, Bahtiar sangat berharap Kejari merealisasikan janjinya sebagaimana statement dari Kasi Pidsus Eko Wahyudi bahwa pihaknya segera melakukan pengembangan untuk memeriksa tersangka lain. Jika Kejari berani melakukan pengembangan, maka proses hukum masalah sewa alat berat tampak adil dan ada kesan kalau masalah itu dibuka sedetail mungkin sehingga siapa saja yang harus diminatai pertanggungjawaban pidana dapat diperiksa.

“Karena dalam perkara pidana ini sangat jelas. Kalau dibuka kontraknya, dari tahun 2018-2020 terlihat lebih jelas bahwa ada tanda tangan Kepala Dinas PUPR Ali Dano Hasan. Kami juga minta Kepala Kejaksaan Tunggi Maluku Utara supaya menaruh perhatian pada proses hukum masalah ini, agar proses hukum berjalan objektif. Dengan demikian, masyarakat umum melihat pertanggungjawaban pidana perkara ini tidak hanya klien kami yang dikambinghitamkan,” tutur Bahtiar.

Sementara itu, Mirjan Marsaoly PH WS menambahkan, berdasarkan telaah yang dilakukan tim hukum WS, pihaknya sudah mengantongi bahwa kontrak sema alat berat itu selalu diketahui oleh Kepala Dinas PUPR Ali Dani Hasan.  “Untuk itu, kami berharap kepada penyidik agar dalam perkembangan perkara ini ada pihak-pihak lain juga harus diperiksa. Perlu kami tegaskan bawa klien kami Pak WS ini statusnya masih dugaan,” tutup Marjan. (rii)