Hukum  

Terlibat Bisnis Narkoba, Satu Tukang Ojek di Ternate Ditangkap

Pelaku saat diamankan ke Mapolres Ternate.

TERNATE, NUANSA – Satu lagi pengedar narkoba di Kota Ternate diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ternate. Pelaku yang diamankan di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Kota Ternate Tengah pada Senin (13/6) ini berinisial A alias Anto. Pelaku sehari-harinya sebagai tukang ojek. Saat diciduk, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa tiga sachet sedang ganja kering sebesat 1,85 gram.

Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Bakri Sahrudin melalui PS Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Wahyudin mengungkapkan, terduga pelaku diringkus ketika mau mengirimkan barang haram itu ke rekannya yang berada di Manado, Sulawesi Utara. “Terduga tersangka ini berprofesi sebagai tukang ojek di Kota Ternate,” jelasnya kepada Nuansa Media Grup (NMG), Selasa (14/6).

Menurut Wahyudin, setelah satu pelaku diamankan, polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan. Sebab, diduga kuat pelaku Anto memiliki jejaring di Kota Ternate. “Masih dalam penyelidikan dan terduga tersangka masih terus dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh tim penyelidik,” akunya.

Pelaku sementara diamankan di Mapolres Ternate dalam rangka pemeriksaan. Ia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara. (tox/rii)