TERNATE, NUANSA – Penetapan tersangka terhadap Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Selatan (Halsel), WS, terkait dugaan masalah anggaran sewa alat berat tahun 2018-2020, menyita perhatian publik. Selain penasehat hukum (PH) WS yang meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) agar memeriksa Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan, Ali Dano Hasan, desakan yang sama datang dari praktisi hukum Hendra Kasim.
Menurutnya, tindak pidana korupsi sangat jarang dilakukan sendirian, tetapi selalu dilakukan dalam kelompok atau secara bersama-sama. Hendra mengaku mengapresiasi Kejari Halmahera Selatan yang bertindak cepat dalam penanganan dugaan masalah penggunaan anggaran sewa alat oleh Dinas PUPR.
Meski begitu, Hendra menegaskan, proses hukum dugaan masalah tersebut tidak harus berakhir ketika Kepala Bidang Bina Marga ditetapkan tersangka. “Saya menduga ada pihak lain yang turut terlibat dalam tindak pidana itu,”ujarnya. Sehingga itu, Hendra menantang Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk mengungkap aktor lain di balik dugana tindak pidana di PUPR itu.
Sebelumnya, Bahtiar Kadir, penasehat hukum (PH) WS, meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar mengawal proses hukum yang dilakukan Kejari Halmahera Selatan terhadap dugaan masalah anggaran sewa alat berat. Jika Kejaksaan Tinggi mengawal dengan serius, maka proses hukum masalah tersebut bisa berjalan dengan adil. (rii)