TERNATE, NUANSA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Ternate menggelar musyawarah cabang (Muscab) ke II yang dilangsungkan di Restoran Floridas, Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, Minggu (19/6).
Melalui Muscab itu, Muhammad Konoras kembali terpilih yang kedua kalinya sebagai Ketua Peradi Kota Ternate. “Ini merupakan Muscab ke II DPC Peradi Ternate. Muscab ini dilaksanakan secara demokrasi dan Muhammad Konoras terpilih sebagai ketua periode kedua,”ungkap Sekretaris Panitia Muscab II Peradi Kota Ternate, Fahruddin Maloko pada wartawan Nuansa Media Grup (NMG).
Menurutnya, kegiatan tersebut bentuk dari implementasi demokrasi di tubuh advokat Indonesia, terutama Peradi Ternate. Selama kesiapan panitia sampai dengan pelaksanaan hari ini berjalan lancar dan baik. “Alhamdulillah ini selesai setelah terpilihnya Ketua Peradi,”ujarnya.
Lanjutnya, perbedaan pendapat dalam proses sampai dengan terpilihnya ketua itu wajar dalam sebuah organisasi. Namun yang ditetapkan sebagai bakal calon sampai calon sebagai Ketua Peradi hanya Muhammad Konoras. “Disepakati forum dan secara konstitusional AD/ART Ketuanya Muhammad Konoras,”jelasnya.
Setelah terpilihnya ketua, sesuai visi dan misi, akan membentuk DPC-DPC di beberapa daerah yang sudah ada Pengadilan Negeri (PN). “Apalagi saat ini PN sudah banyak dan juga mempermudah kepada masyarakat pencari keadilan,”tukasnya.
Sementara, Ketua terpilih, Muhammad Konoras mengakui, dinamika perbedaan dalam setiap tahap atau proses pemilihan ketua itu dinamika dan demokrasi. ” Saya ditetapkan sebagai ketua, maka pertama kita harus menyatukan dulu perbedaan- perbedaan,”katanya.
Ia mengaku begitu gelisah dengan kondisi yang dialami para advokat di Kepulauan Sula (Kepsul) dan Halmahera Utara. Sejauh ini, advokat di dua daerah itu harus ke Kota Ternate hanya untuk mengurus kartu tanda anggota (KTA) advokat. “Nah dengan itu saya sudah bersuara ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN), kalau bisa di setiap kabupaten yang sudah ada PN, harus ada kepengurusan DPC Peradi,”tuturnya.
Ia akan berjuang membentuk DPC-DPC yang ada di kabupaten/kota yang belum terbentuk. “Kalau saya lihat sudah memenuhi syarat itu Bacan, Tobelo dan Sula, karena membentuk DPC itu harus 15 orang advokat. Tobelo telah merancang draf kepengurusan DPC Peradi dan itu telah diberikan ke DPC Ternate. Itu saya sudah konsultasikan ke DPN dan diperintahkan untuk meneruskan draf kepengurusan tersebut,” tandasnya.(gon/rii)