TERNATE, NUANSA –Pemalsuan tanda tangan sejumlah guru yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah Dasar 56 Kota Ternate, JH, mendapat tanggap publik. Sebagaimana diketahui, dugaan pemalsuan tanda tangan itu dalam rangka untuk memuluskan pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Akademisi Universitas Khairun Ternate, Muhammad Tabrani mengatakan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDMD) Kota Ternate jangan hanya sebatas memberi sanksi kode etik kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan, tetapi harus lebih dari itu, agar ada efek jera. Ia juga menyarankan kepada para guru dan bendahara sekolah yang merasa dirugikan karena dipalsukan tandatangannya, agar mengadukan masalah ini ke aparat penegak hukum.
“Kalau mereka masukan laporan ke polisi, maka ada tindak lanjut penyelidikan dari pihak kepolisian dengan dikuatkan adanya pernyataan dari BKPSDMD, bahwa sudah ada pelanggaran kode etik, tinggal unsur pidananya mengenai pemalsuan tandatangan,” ujarnya kepada Nuansa Media Grup (NMG), Senin (20/6).
Tidak hanya para guru dan bendahara sekolah, praktisi hukum Maluku Utara ini juga menyarankan kepada BKPSDMD untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang sudah ada dengan melakukan pengaduan ke polisi.
Itu harus dilakukan semata-mata memberi efek jera terhadap oknum kepala sekolah. Pasalnya, sudah banyak ditemukan tindakan pemalsuan tanda tangan di setiap instansi maupun sekolah-sekolah. Bahkan, tindakan pemalsuan tanda tangan telah dianggap lumrah. Padahal itu merupakan tindakan melawan hukum dan ada sanksi pidana.
“Pengaduan itu bisa dilakukan BKPSDMD sendiri sebagai atasan langsung yang mengajukan ke instansi kepolisian, kalau memang mau diberi efek jera secara pidana,” sarannya tegas.
Tabrani menilai, tindakan pemalsuan tandatangan oleh Kepala Sekolah tersebut, ada bukti surat yang ditandatangani, maka tentu memenuhi unsur pidana. Ia juga meminta kepada BKPSDMD tidak sebatas memberi sanksi etik kepada oknum kepala sekolah itu.
“Saya harap BKPSDMD melakukan pengaduan dengan dasar hasil pemeriksaan itu. Kan dia (Kepsek) sudah mengaku. Tinggal penyidik melakuakan uji forensik tandatangan tersebut di Makassar untuk menentukan tandtangan itu palsu atau tidak,” tutupnya. (tox/rii)