TERNATE, NUANSA – Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Supratidno, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) oleh Lembaga Mitra Publik Maluku Utara, Senin (20/6). Laporan ini terkait dengan dugaan korupsi yang bersumber dari APBD.
Kadis PUPR Taliabu dilaporkan terkait dengan dugaan penyalahgunaan APBD tahun 2016, 2019, 2020, 2021 dan 2022 senilai miliaran rupiah. “Beberapa kasus yang telah resmi dilaporakan LMP Malut itu di dalamnya terdapat terlapor I dan terlapor II,” ujar Mansur Abisan kepada wartawan.
Menurutnya, di PUPR, sejumlah proyek yang anggarannya diduga ditilep, seperti pembangunan jembatan Air Ratahaya yang bersumber dari APBD tahun 2018 senilai Rp 2.500.000.000.00 dan peningkatan jalan Bobong-Dufo tahun 2019 senilai Rp 10.799.999.999.62. “Pembangunan jembatan Air Ratahaya itu mangkrak, tapi dianggarkan lagi di tahun 2022. Begitu juga proyek peningkatan jalan, dalam pembangunan tersebut telah rusak parah,” jelasnya menyesalkan.
Lanjut Mansur, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang disebutkan dalam pasal 2 ayat 1, maka menguatkan aduan kasus ini dalam penegakan hukum. Kata dia, pihaknya telah mengajukan beberapa bukti kuat yang dianggap melanggar hukum. Bukti itu dilampirkan dalam berkas tersebut.
“Dengan dugaan praktik tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum kami ajukan dan lampirkan beberapa bukti yang kami anggap kuat dalam dugaan tersebuat,” tandasnya. Terkait dengan laporan tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi belum memberikan keterangan resmi ke publik. (tox/rii)