Hukum  

Kejari Ternate Tingkatkan Status Hukum Dana Covid Rp 22 Miliar

Kajari Ternate, Abdullah.

TERNATE, NUANSA – Bagi anda yang terlibat dalam penggunaan anggaran covid-19 Kota Ternate tahun 2021-2022 sebesar Rp 22 miliar, bersiap-siaplah untuk menghadapi proses hukum. Bagaimana tidak, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate baru-baru ini menyebutkan, telah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam penggunaan anggaran covid-19 tersebut, sehingga ditingkatkan status hukumnya dari pulbaket ke penyelidikan. Penegasan ini disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Ternate, Abdullah pada Nuansa Media Grup (NMG), Senin (20/6).

“Kemarin hasil ekspos dari Kasi Intel sprintut penanganan Covid maupun vaksinasi disimpulkan adanya bukti permulaan perbuatan melawan hukum. Dengan demikian, status masalah ini dtingkatkan ke penyelidikan pidana khusus,” jelas Kajari yang didampingi Kasi Intel, Aan Syaeful Anwar.

Kajari mengapresiasi kinerja Kasi Intel yang terbilang cepat dan tepat. Lihat saja, hanya butuh waktu cepat, pihak Intel Kejari Ternate sudah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum penggunaan anggaran covid-19 Kota Ternate dengan alokasi dana sebesar Rp 22 miliar. “Karena sudah ditingkatkan ke penyidlikan pidana khusus, maka semua pihak terkait akan dipanggil untuk diperiksa. Saya tidak main-main dengan masalah korupsi,” tegasnya.

Sementara itu, selama pulbaket yang dilakukan Intelijen Kejari, beberapa orang telah dimintai keterangan. Mereka adalah Kepala Seksi (Kasi) Kesiap Siagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate atas nama Andi, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) saat ini menjabat sebagai staf Ahli Wali Kota Ternate, Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Kota Ternate M. Arif Abdul Gani. Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Ternate, Nurbaity Radjabessy juga telah dimintai keterangan. (gon/rii)