Daerah  

Pemprov tak Salurkan DBH, Pemkab Taliabu Kesulitan Bayar ADD

Irwan Mansur.

TALIABU, NUANSA – Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemprov Maluku Utara (Malut) ke kabupaten/kota selalu saja bermasalah. Kali ini, giliran Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu yang dibuat pusing oleh Pemprov Maluku Utara. Betapa tidak, DBH yang harusnya disalurkan secara utuh, malah diicil. Akibat ulah Pemprov yang menahan DBH Pemkab Taliabu, maka Alokasi Dana Desa (ADD) tidak terbayarkan. Ini diakui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Talibau, Irwan Mansur.

ADD di Taliabu yang belum terbayarkan adalah tahap tiga 2019, tahap tiga 2020 dan tahap empat 2021. Karena tidak ada anggaran, Pemkab Taliabu belum memberikan kepastian kapan ADD itu dibayarkan. ” ADD itu bersumber dari dua mata anggaran yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Namun, karena DAU Taliabu sangat kecil kemudian DBH dari provinsi juga dibayar hanya cicil, sehingga tunggakan tersebut belum bisa dibayarkan,” jelas Mansur pada Nuansa Media Grup (NMG).

Ia menjelaskan, DAU Taliabu tahun 2022 ini sebesar Rp 350 miliar. Uang sebesar itu digunakan untuk belanja pegawai, pembayaran gaji honorer dan tunjangan, sehingga sudah tidak cukup untuk melunasi ADD. “Kalau DBH sudah masuk, sebagianya akan digunakan untuk membayar ADD,” katanya.

Untuk ADD 2022, lanjutnya, terjadi keterlambatan pembayaran lantaran masih dokumen persyaratan yang kurang. Meski begitu, permintaan pembayaran sudah dimasukkan beberapa waktu lalu. Sementara ini dilakukan pemeriksaan dokumen, sehingga kemungkinan akan dibayar awal Juli 2022.

Sementara untuk tunggakan ADD 2019, 2020 dan 2021, kemungkinan akan dibayarkan tahun 2023. Itupun jika DAU Taliabu sudah bertambah. Sementara ini Pemkab Taliabu menyelesaikan dokumen pengusulan penambahan DAU. (ysn/kep)