TOBELO, NUANSA – Setelah menerima hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek tambatan perahu di Kecamatan Loloda Kepulauan, Halmahera Utara, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) langsung melakukan gelar perkara. Usai gelar perkara, Jumat (24/6), penyidik Kejari Halmahera Utara secara resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus tersebut. Berdasarkan hasil audit perhitungan BPK, kerugian negara proyek itu sebesar Rp 391 juta lebih.
Mereka yang ditetapkan tersangka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial TR, rekanan kegiatan inisial AAF dan JK selaku Direktur Perusahaan CV Sakral Kontraktor. Proyek senilai Rp 1,1 miliar ini dianggaran melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Halmahera Utara pada tahun 2016 lalu.
Tiga tersangka itu telah ditahan. Ketiganya dititip di Lapas Tobelo. Kepala Kejari Halut, Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan, selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas tiga tersangka tersebut. Jika sudah lengkap, maka akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
“Tim jaksa yang dikomandani Kasi Pidsus Kejari Halut, Eka Yakop Hayer, menetapkan ketiga tersangka yang ditahan telah didukung oleh alat-alat bukti yang cukup,” ungkap Kajari.
Tiga tersangka ini dijerat pasal 2 junto pasal 18 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara. Sebelumnya, Kasi Pidsus mengatakan, semua penyidik telah siap untuk melakukan gelar perkara, setelah hasil audit kerugian negara telah keluar. (fnc/gon/rii)