TALIABU, NUANSA – Ini peringatan bagi setiap orang tua agar lebih ketat mengawasi pergaulan setiap anak, supaya tidak terjerumus ke hal-hal terlarang. Lihat saja yang dilakukan dua pasangan kekasih di Kabupaten Pulau Taliabu ini. Akibat terlalu larut saat berpacaran, sang wanita yang masih berusia 16 tahun akhirnya hamil dan usia kandungannya sudah 9 bulan.
Orang tua wanita tidak terima dan akhirnya mengadukan sang pria ke Polsek Taliabu. Mereka tidak terima, dengan alasan anak mereka masih di bawah umur dan sementara duduk di bangku SMA.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pasangan ini berpacaran sejak tahun 2020. Usia kandungan sang wanita sudah dicek dokter dan hasilnya positif 9 bulan. “Korban masih di bawah umur dan sementara sudah hamil, taksiran dokter sudah 9 bulan,” jelas Kanit Reskrim Polsek Taliabu, Ipda Justin Ajiz pada Nuansa Media Grup (NMG), Senin (27/6).
Menurutnya, setelah menerima laporan orang tua korban, sang pria yang berusia 21 tahun sementara diamankan untuk diproses lanjut. Ia ditahan, karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur. “Konteksnya adalah Undang-Undang perlindungan anak. Karena korban belum cukup 18 tahun, jadi harus dilindungi. Meski keduanya berpacaran, tetapi dibatasi dengan Undang-Undang,” tegasnya.
Kasus ini ditangani polisi sejak Mei 2022. Proses hukum sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan sang pria tetalh ditetapkan sebagai tersangka. (ysn/kep)