TERNATE, NUANSA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara (Malut), Dade Ruskandar, akhirnya menyatakan sikap bahwa akan melakukan pengembangan proses hukum atas fakta hukum kasus korupsi anggaran pengadaan kapal Nautika dan alat simulator di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara.
Orang nomor satu di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara ini menegaskan, setiap fakta dalam persidangan, harus ditindaklanjuti. Pihaknya akan menelusuri dugaan keterlibatan Kadikbud Maluku Utara Imam Makhdy dalam kasus tersebut. “Sebelum dia masuk, katanya sudah ada pencairan. Ini yang akan kita usut. Kita akan pastikan siapa yang tanda tangan pencairan tersebut. kasus ini tetap kami selidiki,” ujarnya tegas.
Selain menindaklanjuti fakta persidangan, Kejaksaan Tinggi juga sementara ini melakukan upaya hukum kasasi atas dua terdakwa yang divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Sekadar diketahui, terkait yang dianggarkan tahuna 2019 dengan nilai Rp 7,8 miliar ini, nama Imam Makhdy dan mantan Plt Kadibud Djafar Hamis muncul pada fakta persidangan. Keduanya disebut menandatangani pencairan uang muka 20 persen, 70 persen hingga pencairan 100 persen proyek Nautika dan Alat Simulator. Itu tertuang dalam salinan putusan mantan terdakwa Imran Yakub, Nomor 16/PID.SUS-TPK/2021/PN Ternate. Dalam Salinan itu menegaskan, bukan Imran Yakub yang menandatangani pencairan tersebut. (rii)