TERNATE, NUANSA – Dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Ketua Partai Politik (Parpol) di Maluku Utara (Malut) terhadap kontraktor yang mengerjakan Masjid Raya Sofifi, mengundang reaksi publik. Sebagaimana pengakuan Joko Sukirno, staf PT. Anugerah Lahan Baru, perusahaan yang mengerjakan proyek Masjid Raya, bahwa oknum Ketua Parpol berinisial MS itu menghubungi pihaknya dan meminta fee Rp 1,5 miliar. Kepada kontraktor, MS menyampaikan, jika fee Rp 1,5 miliar ia dapat, maka Pemprov Maluku Utara akan dibuatkan Cek untuk pelunasan utang.
Praktisi hukum Hendra Kasim mengatakan, kontraktor yang membeberkan dugaan pemerasan oknum Ketua Parpol itu harus membuktikan ke publik. Jika benar, maka akan menjadi hak publik agar memberikan sanksi kepada MS pada pemilu 2024 mendatang. “Kalau tidak benar, maka kontraktor itu harus bertanggungjawab,”tegasnya.
Menurut Hendra, jika benar MS melakukan dugaan pemerasan itu, maka kemungkinan ia tidak sendiri. Bukan tidak mungkin ada oknum di Pemprov Maluku Utara yang terlibat. Karena dari segi kewenangan, proyek provinsi tidak ada kaitannya dengan partai politik. Hendra meminta kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Maluku Utara untuk merekomendasikan ke penegak hukum untuk mengusut dugaan pemerasan tersebut.
“Termasuk harus ditelusuri siapa oknum di internal Pemprov Maluku Utara yang terlibat. Karena rasanya tidak mungkin Ketua Parpol yang tidak memiliki kewenangan apapun berani meminta fee tanpa ada arahan atau diskusi sebelumnya dengan oknum di internal Pemprov. Kasus seperti ini tidak bisa dibiarkan. Penegak hukum harus bertindak, supaya ada efek jera,” tutupnya menegaskan. (tox/rii)