Hukum  

Inspektorat Malut Investigasi Petisi Penolakan Ridwan Hasan

Nirwan M. T. Ali

SOFIFI, NUANSA – Inspektorat Provinsi Maluku Utara (Malut) melakukan investigasi terkait petisi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menolak Ridwan Goal Putra Hasan dari jabatan Kepala Disnakertrans Pemprov. Dalam investigasi itu, selain Ridwan, pihak-pihak terkait juga akan dimintai keterangan, termasuk istri Ridwan.

Pemeriksaan dimulai Kamis (30/6), dan akan berlangsung selama lima hari waktu kerja. “Langkah Inspektorat ini atas perintah Sekda (Sekretaris Daerah) . Hasil pemeriksaan akan kami rekomendasikan ke Gubernur. Kami juga akan menyurat ke Sekda, setelah telaah petisi tuntas,” jelas Kepala Inspektorat Pemprov Maluku Utara, Nirwan M.T. Ali pada Nuansa Media Grup (NMG).

Menurutnya, hingga kini, kurang lebih 84 petisi yang belum disampaikan ke Sekda, lantaran belum dibackup dengan dokumen pembuktian. Selama investigasi berlangsung, pihak-pihak terkait akan diperiksa. Istri Ridwan juga kemungkinan diperiksa, jika keterangnya diperlukan. “Tim sementara bekerja. Nanti kita lihat lebih dalam lagi atas hasil investigasi yang dilakukan tim,” ujarnya. (ano/rii)