TERNATE, NUANSA – Setiap anggota Polri diwajibkan menjaga nama baik institusinya. Jika tidak, maka citra Polri akan selalu buruk di mata masyarakat. Di Maluku Utara, tidak sedikit oknum polisi yang mencoreng nama institusinya, lantaran terlibat kasus, termasuk kasus asusila dan penganiayaan. Salah satu oknum polisi yang terlibat kasus penganiayaan adalah Bripda MSA.
Anggota polisi yang bertugas di Satuan Brimob Polda Maluku Utara diduga menganiaya kekasihnya yang berusia 17 tahun beberapa waktu lalu. Tak terima, keluarga korban mengadukan ke Polres Ternate, dan pelakunya diproses hukum. MSA kini berstatus tersangka.
Penyidik menjeratnya pasal pasal 80 ayat (1) junto pasal 76C Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perilindungan anak atau pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 72.000.000 atau pidana penjara paling lama dua tahun 8 bulan.
Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Wahyuddin mengatakan, berkas tersangka sudah diserahkan ke Jaksa Peneliti Kejari Ternate untuk diteliti. Penyidik sementara ini menunggu informasi dari Jaksa Peneliti. Jika sudah lengkap, maka akan dilakukan penyerahan tahap dua. “Tersangka tidak ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolda Maluku Utara, Irjen (Pol) Risyapudin Nursin menuturkan, ia akan mengambil langkah tegas terhadap oknum polisi yang terlibat pidana. “Karena setiap anggota Polri bisa dilakukan secara peradilan umum, maupun secara internal. Jadi ada pelanggaran disiplin kode etik bahkan sampai ke arah pidana,” tegasnya.
Jenderal dua bintang itu meminta publik Maluku Utara tidak ragu untuk melaporkan jika mengetahui ada oknum polisi yang bermasalah. Karena menurutnya, setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, tidak akan dibiarkan begitu saja. “Kita akan lakukan tindakan tegas, terutama perlindungan terhadap pelaku-pelaku kejahatan atau perilaku yang menyimpang. Propam dan Krimum ini sebagai unsur terdepan harus secara tuntas permasalahan itu dilakukan,” jelasnya.
Di Internal, Polda juga selalu melakukan pembinaan terdahap oknum yang bermasalah. “Karena memang ada juga aturan, bahwa setiap pimpinan mulai dari Unit, Kasubdit maupun Direktur, harus melakukan pengawasan secara ketat dan berjenjang terhadap penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh anggota, sampai bahkan dilakukan proses penegakan hukum,” pungkasnya. (tox/rii)