TERNATE, NUANSA – Tega benar pria berusia 48 tahun ini. Betapa tidak, lelaki berinisial KY yang bertempat di salah satu Kelurahan Ternate Pulau ini berusaha merenggut kesucian salah satu anak gadis yang masih berusia 12 tahun. Bejatnya, pelaku melakukan tindakan terlarang itu hingga empat kali pada waktu yang berbeda.
Kasus pencabulan ini sementara ditangani Polsek Pulau Ternate. Kapolsek Pulau Ternate, Ipda Mirna Oramali menuturkan, pelaku melancarkan aksinya pada malam hari. Dari empat kali aksinya, pelaku memanfaatkan situasi sepi di rumah korban. Pelaku lebih dulu mematikan lampu, kemudian menghampiri korban dan mencabulinya dengan cara meraba-raba tubuh korban.
Orang tua korban baru menaruh curiga setelah pelaku sudah empat kali cabuli anak gadis itu. Kejadian keempat terjadi pada 23 Juni 2022. Orang tua korban yang sudah curiga dari awal, mulai mengintai pelaku dan berhasil menangkap basah pelaku saat beraksi.
Tak butuh waktu lama, keluarga besar korban langsung bertandang ke Mapolsek untuk membuat laporan resmi. Laporan yang diterima Polsek Pulau Ternate itu bernomor nomor LP/12/VI/2022/SPKT/Polsek Pulau Ternate.
“Kejadian tersebut sudah dilakukan pelaku sebanyak empat kali dengan cara masuk ke rumah korban lalu memutar balon lampu dan menggunakan kesempatan tersebut untuk masuk ke kamar korban lalu melakukan tindakan pencabulan,” jelas Kapolsek Pulau Ternate, Ipda Mirna Oramali kepada Nuansa Media Grup (NMG), Selasa (5/7).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 290 ayat (2) junto pasal 64 KUHPidana, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Meski begitu, Mirna mengaku, kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Tersangka sudah ditahan. “Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan unit Reskrim Polsek Pulau Ternate dan terhadap pelaku telah dilakukan penahanan,” jelasnya mengakhiri. (tox/rii)