TERNATE, NUANSA – Kapolda Maluku Utara, Irjen (Pol) Risyapudin Nursin mulai membuktikan pernyataanya beberapa waktu lalu bahwa ia akan menyelesaikan kasus tungggakan dugaan pidana korupsi. Lihat saja, Kamis (7/7), penyidik Reskrimsus Polda menahan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan bendungan dan irigasi di Desa Kaporo, Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp 9,8 miliar.
Tersangka proyek tahun 2018-2019 yang ditahan itu atas nama Abraham, selaku pelaksana pekerjaan. Ia ditahan sekira pukul 16.18, Kamis. Sebelum dinyatakan ditahan, tersangka yang tiba di Mapolda pukul 13.50 itu lebih dulu diperiksa, dalam rangka melengkapi administrasi. Usai dimintai keterangan, ia digiring ke Mapolres Ternate untuk dilakukan penahanan.
Selain Abraham, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain atas nama Salim, pemiliki CV Pesona Cipta Engineering belum ditahan. Hanya saja, tersangka kedua ini belum ditahan.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil membenarkan bahwa penyidik Reskrimsus melakukan penahanan atas satu tersangka tersebut. “Benar yang ditahan baru satu. Sedangkan yang satu belum ditahan karena belum datang. Namun berangkutan (Salim) tidak ada itikad baik, makanya akan dilakukan upaya paksa,” katanya.
Rusdi Bachmid selaku penasehat hukum (PH) Abraham menambahkan, penahanan hari ini merupakan tindaklanjut dari pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Pihaknya akan mengajukan permohonan pengalihan penahanan dari Rutan ke tahanan kota. Ia juga menyesalkan kenapa satu tersangka lain belum juga ditahan, padahal kliennya sudah ditahan. “Kami minta kepada penyidik segera melakukan penahanan, jangan tebang pilih dalam penagakan hukum,” harapnya.
Apalagi yang Salim itu sudah dipanggil dua kali oleh penyidik, tetapi tidak menggubris. Berdasarkan pasal 112 ayat (2) KUHAP, tersangka Salim harus dilakukan upaya paksa. Sekadar diketahui, proyek ini dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018-2019 senilai Rp 9,8 miliar lebih melalui pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Sula. (gon/rii)