Hukum  

Empat Pelaku Kasus Korupsi di Kabupaten Sula Divonis Bersalah

Suasana sidang empat terdakwa di PN Ternate.

TERNATE, NUANSA – Empat terdakwa dugaan korupsi pekerjaan pembangunan bendungan dan irigasi di Desa Kaporo, Kabupaten Kepulauan Sula, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate, Jumat (8/7).

Keempat terdakwa itu adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman (PUPRKP) Sula tahun, Moh. Luthfi A. Kadir sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Masykur Hi. Hasan Soamole alias Masykur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Razak Karim selaku Direktur PT. Amarta Maha Karya, dan Ferdi Parengkuan alias Ferdi selaku pelaksana pekerjaan yang juga anggota DPRD Sula dari Fraksi Partai Demokrat.

Ketua Majelis Hakim, Rudy Wibowo dalam membacakan putusan tersebut menyampaikan hal-hal yang memberatkan para terdakwa, yakni tidak medukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa sudah mengembalikan kerugian keuangan negara dan terdakwa juga belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Para terdakwa, yakni Ferdi Parengkuan, Razak Karim, Masykur Hi. Hasan Soamole dan Moh. Luthfi A. kadir semuanya dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Menatapkan massa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Keempat terdakwa ini melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Razak Karim melalui penasehat hukumnya Mahri Hasan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding. Sebab dari fakta hukum yang timbul dalam persidangan seharusnya terdakwa dibebaskan.

“Menurut kami, terdakwa (Razak Karim) seharusnya dibebaskan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang telah dituangkan secara tegas dalam pledoi (pembelaan) pada sidang sebelumnya,” tandasnya.

Senada dengan penasehat hukum lain dan juga JPU masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Empat terdakwa ini divonis lebih ringan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana terdakwa Moh. Luthfi A. kadir sebagaimana tuntutan JPU, yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama dengan Masykur, Ferdi dan Razak dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Luthfi dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara. Terdakwa Luthfi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa Masykur Hi. Hasan Soamole dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Razak Karim dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan dikurangi massa penahanan yang telah dijalani. Razak juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 73 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terdakwa Razak tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan diganti dengan pidana selama 6 bulan.

Sedangkan, terdakwa Ferdi Parengkuan selaku pelaksana dan juga anggota DPRD Kepsul ini dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. (gon/rii)