TERNATE, NUANSA – Salah satu anggota DPRD di Kabupaten Kepulauan Sula kemungkinan akan diganti. Dia adalah Ferdi Parengkuan, wakil rakyat dari Partai Demokrat. Partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono ini akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Ferdi. Pasalnya, pada Jumat (8/7), Ferdi divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan Irigasi di Desa Kaporo, Kabupaten Sula.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, menjatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta terhadap terdakwa Ferdi. Sementara ini, Partai Demokrat belum mengajukan proses PAW. Ini karena Ferdi belum bersikap apakah mengajukan banding atau tidak. Jika tidak, maka status terhadapnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap, dan Ferdi akan dieksekusi dengan status terpidana.
Sekretaris Partai Demokrat Maluku Utara, Junaidi A. Bahruddin, mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu usulan dari DPC Demokrat Sula terkait proses PAW Ferdi. “DPD Demokrat Malut masih menunggu laporan dari DPC Demokrat Sula. Kalau putusan sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), maka partai akan melakukan PAW,” tegas Juanidi kepada wartawan Nuansa Media Grup (NMG), Minggu (10/7).
Menurut Junaidi, DPD Demokrat mengimbau kepada seluruh kader Partai Demokrat yang ada di Maluku Utara agar tunduk, taat dan patuh terhadap anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) partai maupun perundang-undangan yang berlaku. “Termasuk menjaga marwah dan kehormatan partai untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan partai dan aturan perundang-undangan,” harapnya.
Sementara Ferdi Parengkuan melalui kuasa hukumnya, Rusdi Bachmid saat dihubungi terpisah mengaku belum membicarakan terkait PAW dengan kliennya. Sebab putusan baru dibacakan pada 8 Juli 2022. Hingga kini, kliennya juga belum menyatakan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. “Sebab itu saya belum bisa memberikan tanggapannya terkait hal ini,” ujarnya.
Namun sejak awal, kata dia, kliennya sudah dengan tegas menyatakan jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka akan dikembalikan kepada partai untuk melaksanakan kewenangannnya dalam hal ini PAW. Tetapi jika belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, ia meminta kepada partai untuk tidak gegabah melakukan PAW. “Kami minta kepada partai Demokrat DPC Sula untuk tidak gegabah melakukan PAW sebelum putusan inkrah,” pintanya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan putusan kepada Ferdi dan tiga terdakwa lainnya dalam dugaan korupsi pekerjaan pembangunan bendungan dan irigasi di Desa Kaporo, Kabupaten Kepulauan Sula.
Keempat terdakwa itu yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman (PUPRKP) Sula tahun 2018-2019, Moh. Luthfi A. Kadir sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Masykur Hi. Hasan Soamole alias Masykur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Razak Karim selaku Direktur PT. Amarta Maha Karya, dan Ferdi Parengkuan alias Ferdi selaku pelaksana pekerjaan yang juga anggota DPRD Sula dari Fraksi Partai Demokrat. Hakim menyatakan empat terdakwa ini bersalah dab dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. (gon/rii)