TERNATE, NUANSA – Seorang perwira polisi yang bertugas di Satuan Brimob Polda Maluku Utara (Malut) dipecat, lantaran penelantarkan istri sahnya. Pria berinisial Y berpangkat Ipda itu sudah secara resmi menerima surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusinya.
Sebelumnya, Ipda Y telah menjalani beberapa tahapan sidang kode etik di Bidang Propam Polda Maluku Utara. Alhasil, oknum polisi ini direkomendasikan untuk di-PTDH dari Polri.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil membenarkan bahwa Ipda Y sudah menjalani sidang hasilnya yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat.
Menurutnya, untuk surat keputusan PTDH juga telah diserahkan kepada yang bersangkutan pada pada Rabu (6/7) di ruangan Subagremnin Satbm Polda Maluku Utara.
Sekadar diketahui, IPDA Y dilaporkan istrinya karena menelantarkan sang istri. IPDA Y juga disebut membawa anak dari pernikahan mereka tanpa izin dan mempersulit RWP bertemu anak mereka. (rii)