TOBELO, NUANSA – Kabupaten Halmahera Utara (Halut) tidak lama lagi akan memiliki Peraturan Daerah (Perda) perlinduangan perempuan dan anak. Rancangan Perda (Ranperda) tersebut telah diajukan melalui sidang paripurnah DPRD pada Selasa (12/7). Selain Ranperda perlinduangan perempuan dan anak, dua Ranperda yang diajukan untuk dibahas adalah Ranperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan Ranperda atas perubahan Perda nomor 8 tahun 2012 tentang pengendalian menara telekomunikasi.
Naskah akademik Ranperda perlindungan perempuan dan anak disusun oleh akademisi dari Unkhair Ternate. Sedangkan naskah akademik dua Ranperda lainnya disusun oleh akademisi Universitas Halmahera (Unira). “Tiga Ranperda ini sangat penting. Untuk Ranperda perlinduangan perempuan dan anak, memang harus ada, sebagai wujud perlindungan hak asasi manusia. Memang kerap kali terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Banyak LSM yang desak DPRD untuk membentuk Perda ini agar melindungi perempuan dan anak dari eksploitasi, kekerasan dan pengabaian hak,” jelas Wakil ketua I DPRD Halut, Asrul Hi.Suaibun.
Ia menjelaskan, untuk Perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin juga penting, dengan tujuan menjamin hak-hak masyarakat kurang mampu ketika mencari keadilan. Pasalnya, sering terjadi masalah hukum yang dialami masyarakat miskin sering terabaikan. Padahal, dalam UUD 1945 menegaskan, semua hak warga negara itu sama didepan hukum. “Kalau tidak ada penasehat hukum, akan dioptimalkan melalui bantuan hukum, sesuai dengan perintah UU nomor 11 tahun 2011 tentang bantuan hukum,” ujar Asrul menjelaskan.
Lanjut dia, terkait dengan Perda menara telekomunikasi, memang penting ada. Hal itu agar ada penataan pemasangan menara, sehingga tidak mengganggu masyarakat, di samping memberikan kontribusi untuk masyarakat dan daerah. (fnc/rii)