SOFIFI, NUANSA – Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut), M. Al Yasin Ali membacakan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2023, melalui rapat paripurna di kantor DPRD, Rabu (13/7). KUA-PPAS yang diajukan Pemprov itu selanjutnya akan dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pada dokumen yang dibacakan Wakil Gubernur itu, Pemprov Maluku Utara mengajukan target APBD 2023 sebesar Rp 3,179 triliun, yang sumbernya meliputi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 819 miliar, pendapatan transfer Rp 2 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 161 miliar lebih.
Target Pemprov Maluku Utara untuk tahun 2023 tentu lebih besar dari 2022, baik APBD secara keseluruhan dan PAD. Pada 2022, APBD Maluku Utara disahkan pada angka Rp 2,9 triliun dan PAD sebesar Rp 500 miliar lebih. Terkait PAD, Pemprov Maluku Utara harus mengusung target lebih besar dari 2022, karena salah satunya adalah menindaklanjuti Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah, di mana dalam UU itu menyebutkan, beberapa sumber pendapatan berupa pajak, dikembalikan ke daerah.
Menurut Wakil Gubernur, dari target anggaran Rp 3,179 triliun akan diarahkan pada belanja operasi sebesar Rp 1,94 triliun lebih, belanja modal sebesar Rp 943 miliar lebih, belanja tak terduga sebesar Rp 35 miliar rupiah dan belanja transfer Rp 254 miliar lebih.
Lanjutnya, kondisi umum pembiayaan daerah tahun 2023, terdiri atas komponen penerimaan daerah berupa sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya diperkirakan sebesar Rp 75 miliar, komponen penerimaan pembiayaan sebesar Rp 150 miliar, komponen pengeluaran pembiayaan daerah berupaya pokok pinjaman dalam negeri sebesar Rp 178 miliar dan pembiayaan netto Rp 46 miliar.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Maluku Utara, M. Rahmi Husen menuturkan, APBD tahun 2023 kemungkinan besar dirancang defisit sebesar Rp 46 miliar. Ketua Partai Demokrat Maluku Utara ini berharap dukungan dan kerja sama seluruh anggota DPRD untuk mengkaji, membahas KUA-PPAS tersebut dan selanjutnya dijadikan sebagai dokumen serta acuan bersama dalam penyusunan rancangan APBD 2023.
Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud menambahkan, pemerintah daerah harus mendukung tercapainya prioritas pembangunan nasional sesuai dengan potensi dan kondisi daerah. Keberhasilan pencapaian prioritas program pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam rencana kerja pemerintah tahun 2022, lanjutnya, sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2023.
“Selanjutnya KUA PPAS ini akan dibahas bersama-sama oleh Badan Anggaran dengan tim anggaran pemerintah daerah. Paling lambat Minggu pertama bulan Agustus sudah ditandatangani nota kesepakatan tentang KUA PPAS antara Gubernur dan DPRD sebagai dasar dalam penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD untuk selanjutnya dapat disusun rancangan APBD tahun anggaran 2023,”tutupnya. (ano/rii)