TERNATE, NUANSA – Perjuangan Pemerintah Daerah untuk mendapatkan hak kepemilihan lahan Eks kediaman Gubernur Maluku Utara di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, terbilang menguras energi. Bayangkan saja, Pemprov Maluku Utara menghadapi gugatan hingga pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA). Pada tingkat Kasasi-lah, Pemprov akhirnya menang dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik.
Setelah Pemprov Maluku Utara memenangkan sengketa hukum itu, pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan, diam-diam menawarkan lahan eks kediaman Gubernur Maluku Utara itu ke Pemerintah Kota Ternate. Alhasil, pada tahun 2018, Pemkot mengeluarkan dana Rp 2,8 miliar untuk membayar lahan tersebut ke pihak yang mengaku sebagai pemilik.
Setelah itu, antara Pemprov, Pemkab Halmahera Barat dan Pemkot Ternate, sama-sama mengklaim atas hak kepemilikan lahan dan gedung eks kediaman Gubernur . Saling klaim terhenti, karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan beberapa bulan lalu. KPK bahkan turun ke lokasi memasang papan nama yang menegaskan bahwa lahan dan bangunan di lokasi itu milik Pemkot Ternate.
Sekarang, bangunan eks kediaman Gubernur sudah resmi dijadikan sebagai kediaman dinas Wali Kota Ternate. Meski begitu, Wali Kota Ternate belum menempati bangunan tersebut. Bangunan itu baru sebatas digunakan ketika ada agenda penting, karena salah satu alasannya masih banyak yang harus dibenahi.
Kini, Pemkot Ternate memploting dana Rp 750 juta untuk merenovasi bangunan eks kediaman Gubernur yang kini sudah jadi kediaman dinas Wali Kota Ternate. Dana yang diploting dalam APBD 2022 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ini sementara dilakukan tender. Ini diakui Plt Kepala PUPR Ternate, Taufik Jauhar. “Jika sudah selesai dilakukan pada ULP, tinggal saya tanda tangan kontrak pekerjaan. Sementara ini kami juga masih menunggu informasi pihak ULP,” jelasnya.
Bangunan itu sementara masih dijadikan sebagai markas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara. Padahal KPK sudah memerintahkan Polda untuk mengosongkan dua bangunan tersebut. (udi/kep)