Daerah  

Pemkab Halbar Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Tentang DD

Suasana pembukaan sosialisasi peraturan Menteri Keuangan.

JAILOLO, NUANSA – Dana Desa (DD) sering disalahgunakan. Di Maluku Utara (Malut), tidak sedikit kepala desa yang divonis bersalah, karena terbukti menyalahgunakan DD. Dari sekian banyak kepala desa yang dihukum, sebagiannya karena melanggar administrasi.

Untuk meminimalisir penyalahgunaan DD, Menteri Keuangan keluarkan peraturan nomor: 190/PMK/07/2021 tentang percepatan penyaluran serta pertangungjawaban dana desa. Agar aturan itu dipahami secara benar perangkat desa, Pemkab Halmahera Barat (Halbar) melakukan sosilisasi yang diikuti seluruh kepala desa dan bendahara desa. Sosialisasi yang dibuka Wakil Bupati Jufri Muhammad itu dilangsungkan di kantor Bupati pada Kamis (14/7).

Jufri mengatakan, peraturan Menteri Keuangan itu harus dipahami secara serius oleh kepala desa dan bendahara desa, karena aturan tersebut lebih mengerucut pada percepatan penyaluran dan pertanggungjawaban. Administrasi pengelolaan keuangan desa juga harus dipahami betul. “Ini akan menjadi tolak ukur bagi para kepala desa dan bendahara desa, karena dalam sosialisasi ini kita bisa mengetahui regulasi pengelolaan dana desa dengan baik,” jelasnya.

Menurutnya, tidak semua kepala desa dan bendahara desa memahami aturan yang dikeluarkan Menteri Keuangan tersebut. Melalui sosialisasi itu, Wakil Bupati berharap para kepala desa dan bendahara desa bisa mengelola keuangan desa sesuai dengan aturan yang berlaku. “Jadi harus ikut sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh, supaya tekun di administrasi keuangan. Jangan sampai tiba saatnya nanti pihak desa tidak bisa melakukan pertanggungjawaban ketika ada pemeriksaan,” harapnya mengakhiri. (uum/rii)