Masih Terkait NHM, DPRD Malut Dinilai Bertindak di Luar Tupoksi

Kantor DPRD Maluku Utara

TERNATE, NUANSA – Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur, mendapat kecaman publik. Wakil rakyat bahkan disebut melakukan sesuatu di luar dari tupoksinya (tugas pokok dan fungsi). Ini menyusul sikap Pansus DPRD yang merekomendasikan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba untuk mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM), perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Utara (Halut).

Direktur Eksekutif Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Publik Indonesia (Kornas Japi), Iradat Ismail menuturkan, langkah Pansus yang meminta PT. NHM untuk memberikan laporan pajak ke DPRD, tidak ada urgensinya dengan kepentingan publik. Urusan pelaporan terkait Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT. NHM harusnya disampaikan ke Kementerian ESDM, sesuai dengan kewajiban sebagai pemegang kontrak karya antara PT. NHM dan Pemerintah RI pada 28 April 1997 yang telah mendapat persetujuan Presiden pada tanggal 17 Maret 1997.

Iradat Ismail.

“Kita tahu sendiri kontrak karya adalah suatu perjanjian pengusahaan pertambangan antara pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan swasta asing, patungan perusahaan asing dan swasta Indonesia dan perusahaan swasta nasional untuk melaksanakan usaha pertambangan di luar minyak gas dan bumi,” ujarnya.

Menurut Iradat, pemanggilan DPRD ke PT. NHM tidak ada inheren-nya. Sebab, DPRD merupakan lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah dan juga sebagai representasi rakyat yang memiliki fungsi meliputi pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan. Olehnya itu, ia menyarankan DPRD melalui Pansus LKPJ, idealnya melakukan evaluasi kinerja Pemerintah Provinsi Maluku Utara saja. Jika ada catatan atau rekomendasi yang disampaikan dalam forum LKPJ atau mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jangan terkesan DPRD menghakimi, karena DPRD bukan lembaga Peradilan.

“JAPI meminta agar DPRD lebih fokus melakukan pengawasan sesuai dengan tupoksi yang sudah diatur dan tidak melampui kewenangan. Karena bacaan kami apa yang dilakukan PT. NHM selama di periode yang sekarang sudah berjalan sesuai deng kontrak karya dan telah melakukan kewajiban untuk memenuhi kepentingan publik salah satunya pemanfaatan CSR di masyarakat lingkar tambang dan Maluku Utara pada umumnya sebagai bagian dari keberpihakan dan kepedulian sosial,” tutupnya.

Sekadar diketahui, Pansus DPRD pernah melayangkan surat ke NHM perihal meminta data perusahaan tambang itu, salah satunya terkait dengan pajak. NHM membalas surat Pansus DPRD, isinya menegaskan bahwa pihaknya hanya bisa menyerahkan data ke Kementerian ESDM, bukan DPRD. Berhubungan dengan surat NHM itu, wakil rakyat naik pitam dan remain-ramai mengecam NHM. (rii)