Terkait NHM, Konoras Sebut DPRD Provinsi Lepas Tanggung Jawab

Muhammad Konoras.

SOFIFI, NUANSA – Rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Maluku Utara kepada Gubernur Abdul Gani Kasuba agar mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM), mendapat tanggapan Ketua Peradi Kota Ternate, Muhammad Konoras.

Menurutnya, rekomendasi DPRD itu hanyalah sebuah tindakan tanpa makna. Memang, kata Konoras, kehadiran NHM sejauh ini tidak berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Kehadiran NHM hanya dinikmati sekelompok kecil di daerah, termasuk oknum pejabat. “ Saya ibaratkan rekomendasi DPRD itu seperti suara tikus di hutan belantara atau hanya suatu nyanyian tanpa syair, bahkan  lebih dari sekadar instrumen dari sebuah lagu,”ujarnya pada Nuansa Media Grup (NMG), Minggu (17/7).

Konoras mengatakan, ketika Pansus mengeluarkan rekomendasi ke Gubernur, maka dapat diartikan bahwa wakil rakyat lepas tanggung jawab dan memberikan beban ke Gubernur. Padahal, DPRD menyadari kalau Gubernur tidak memiliki kemampuan melawan pemerintah pusat.

Dalam hukum administrasi pemerintahan, ia menjelaskan,  Gubernur tidak dibenarkan mencabut izin IPPKH yang dimiliki  PT. NHM. Karena yang memiliki kewenangan mengeluarkan dan mencabut izin adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam perspektif hukumnya disebut Contrarius Actus, yakni pejabat mana yang mengeluarkan sebuah keputusan, maka hanya pejabat tersebut-lah yang berwenang untuk mencabut atau mengubahnya.

“Pertanyaan yuridisnya adalah, jika PT. NHM telah melakukan suatu  pelanggaran dengan tidak melaporkan pajak kepada DPRD, siapakah yang berwenang mencabut IPPKH perusahaan tambang ini ?. Tentunya itu kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bagi saya, mustahil jika Gubernur mencabut IPPKH NHM. Jika Gubernur berani, tentu ada konsekuensi hukumnya terhadap kontrak karya Pemerintah Pusat dengan PT. NHM,  ” katanya.

Sebagai bagian dari pemerintahan daerah, DPRD mestinya bersama-sama dengan Gubernur untuk menghadap pemerintah pusat, dalam rangka membicarakan masalah yang mereka alami, salah satunya terkait dengan tingkah PT. NHM yang dianggap melecehkan lembaga DPRD. Jika perlu, DPRD dan Gubernur sama-sama meminta bantuan Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan atas pajak perusahaan tambang di daerah, salah satunya NHM.

“Karena Gubernur tidak punya kekuasaan untuk mencabut izin IPPKH. Nilai tawarnya ke pusat sangat lemah. Tidak mungkin dengan adanya rekomendasi itu, Gubernur bisa bertidak?. Maka dari itu, solusinya, DPRD berkonsultasi dengan Gubernur untuk buat keputusan bersama menghadap Kementerian guna membicarakan persoalan ini, bukan malah keseluruhannya membebankan pemerintah, karena ini menyangkut kepentingan rakyat, “saran Konoras mengakhiri. (ano/rii)