Daerah  

Akademisi: Gubernur Harus Taat Rekomendasi DPRD Demi Wibawa Pemprov

Abdul Kadir Bubu.

TERNATE, NUANSA – Akademisi Universitas Khairun Ternate, Abdul Kadir Bubu, ikut angkat bicara terkait pernyataan Gubernur Maluku Utara yang cenderung membela PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) ketimbang taat pada rekomendasi Pansus DPRD terkait pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Menurut Dade, sapaan akrab Abdul Kadir Bubu, rekomendasi Pansus DPRD itu sangat tepat dan patut didukung oleh karena DPRD dalam soal ini tidak boleh merekomendasikan sesuatu di luar dari wewenang pemerintah provinsi. Sementara terkait surat dari PT NHM yang menyarankan Pansus DPRD untuk meminta data pajak kepada kementerian terkait, bagi Dade merupakan bentuk pembangkangan yang nyata kepada pemerintah daerah.

“Itu adalah bagian dari fungsi pemerintah daerah sehingga bagi saya tidak ada asalan bagi Gubernur untuk tidak menajalankan rekomendasi DPRD tersebut,” tegas Dade, Senin (18/7).

Kandidat Doktor Universitas Islam Indonesia ini menyatakan, unsur pemerintahan daerah menurut undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah Bersama DPRD. Atas dasar itu, maka sikap Gubernur yang cenderung mengabaikan rekomendasi DPRD merupakan langkah yang tidak tepat sehingga dapat merugikan daerah.

“Mestinya Gubernur bersinergi dengan DPRD dalam rangka memberikan pelajaran dan efek jera kepada perusahaan di Maluku Utara yang membangkang,” tegasnya.

Selain itu, sambung Dade, dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur bahwa pajak air permukaan (PAP) merupakan wewenang pemerintah provinsi yang menjadi salah satu dari lima kewenangan yang diberikan oleh undang-undang ini. Dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) menegaskan bahwa pajak air tanah menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota sedangkan PAP menjadi wewenang pemerintah provinsi.

“Norma tersebut menjadi dasar bagi DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap semua perusahaan yang beroperasi di Maluku Utara dan NHM adalah salah satu perusahaan yang turut menggunakan air permukaan. Oleh karena itu wajib bagi mereka untuk membayar pajak kepada pemerintah provinsi. Dan atas dasar itu, saya dengan tegas megatakan sangat konyol bagi pihak-pihak yang megatakan bahwa DPRD tidak berwewenang meminta data pajak kepada NHM karena itu wewenang kementerian ESDM,” papar Dade.

Dade menambahkan, harus dibedakan antara izin penggunaan air permukaan yang menjadi wewenang pemerintah pusat dengan PAP yang menjadi wewenang pemerintah provinsi. Maka apa yang dilakukan Pansus DPRD dengan memanggil PT NHM adalah soal data PAP memang merupakan wewenang dari DPRD.

“Jika ada pihak-pahak yang buat pernyataan bahwa pemanggilan PT NHM oleh Pansus DPRD tidak inheren dengan tugas dan fungsi DPRD sebagai Lembaga Perwakilan Daerah merupakan pernyataan yang sama sekali tidak berdasar,” tandasnya.

PT NHM menurut Dade patut diapresiasi karena sudah banyak memberikan bantuan kepada masyarakat. Akan tetapi hal itu tidak boleh menggelapkan nalar sehat masyarakat untuk abai kepada kesalahan perusahaan yang tidak patuh perintah undang-undang apalagi hingga berpotensi merugikan daerah.

“Bahkan NHM ini cenderung merendahkan harkat dan martabat pemerintah daerah. Maka dalam konteks ini saya harus katakan bahwa kesalehan sosial sang pemilik PT NHM yang sudah banyak dinikmati masyarakat tidak boleh dicampuradukkan dengan kewajiban hukumnya sehingga kita tidak membabi buta melakukan pembelaan yang tidak patut,” pungkas Dade. (kep)