TERNATE, NUANSA – Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) untuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur, bisa dibilang sia-sia saja. Artinya, uang miliaran rupiah untuk agenda Pansus terbuang percuma.
Bagaimana tidak, salah satu hasil kerja Pansus yang dilanjutkan dengan sebuah rekomendasi, malah diabaikan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Ini menyangkut dengan rekomendasi pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT. Nusa Halamahera Minerals (NHM), perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Utara (Halut).
Gubernur kelihatannya memilih membela NHM, ketimbang menggubris rekomendasi Pansus DPRD. Ia menegaskan tidak akan menindaklanjuti rekomendasi Pansus DPRD. Selain itu, menurut Gubernur, pencabutan IPPKH harus melalui mekanisme, bukan dicabut segampang yang dipikirkan.
Orang nomor satu di Pemprov Maluku Utara itu mengatakan, PT. NHM merupakan salah satu perusahaan pertambangan yang menyumbangkan investasi besar di daerah ini. “Kalau saya diminta cabut, saya lihat dulu mekanismenya itu. Karena NHM ini investasi besar di Maluku Utara. Kita perlu komunikasi untuk mengetahui bagaimana mekanismenya dulu,” ujarnya saat bertandang ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Senin (18/7).
Sebagaimana diketahui, DPRD marah dan mengeluarkan rekomendasi tersebut, karena menganggap tidak dihargai NHM. Pasalnya, surat yang dilayangkan Pansus ke NHM perihal permintaan data pajak, justru dibalas yang isinya menegaskan, NHM hanya memiliki kewajiban menyerahkan data ke Kementerian ESDM, bukan DPRD. NHM juga mempersilakan DPRD untuk meminta data ke Kementerian. (tox/rii)