TERNATE, NUANSA – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate mengklarifikasi terkait sengketa lahan Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan dengan Andy Tjakra selaku orang yang mendapat sertifikat lahan seluas 9.933 meter persegi. Kali ini Pemkot mengaku kalau pihaknya tidak mengabaikan masyarakat Kelurahan Mangga Dua Utara.
Kabag Humas dan Protokoler Pemkot Ternate, Agus Fian Jambak menuturkan, Pemkot tanpa bermaksud tidak membantu masyarakat Mangga Dua Utara atau mengabaikan tuntutan masyarakat. Pemkot tidak memiliki kewenangan menentukan hak kepemilikan lahan seluas 9.933 meter persegi tersebut. “Hak kepemilikan orang dan badan hukum adalah ranah hukum private yang tidak bisa diurusi Pemkot. Intinya, Pemkot tidak mengabaikan tuntutan masyarakat. Sengketa lahan tersebut merupakan masalah private yang tidak bisa dicampuri Pemkot,” jelasnya.
Menurut Agus, pihaknya menjunjung tinggi proses demokrasi dalam hal menyampaikan pendapat di muka umum. Tetapi warga juga perlu memperhatikan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 yang mengatur tentang menyampaikan pendapat di muka umum.
Pemkot menyayangkan demonstrasi yang dilakukan warga Mangga Dua Utara yang melibatkan anak-anak sekolah. “Tindakan sengaja melibatkan anak-anak mengikuti aksi dapat mengabaikan hak dasar anak. Sebab, itu diatur dalam Undang-Undang tentang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, aksi protes yang dilakukan warga Mangga Dua Utara ini terhitung sudah dua kali. Dalam aksi tersebut, warga mendesak Pemkot Ternate agar turun tangan untuk menyelesaikan masalah lahan seluas 9.933 meter persegi yang disertifikatkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2003.
Di mana, dalam sertifikat tersebut, tercatat nama Andy Tjakra sebagai pemiliknya. Sementara warga setempat sudah sejak puluhan tahun menempati lahan itu. Warga juga telah melaporkan masalah ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut untuk mengusut masalah ini karena diduga ada praktik mafia tanah. (udi/tox)