TERNATE, NUANSA – Proses hukum kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018, mendapat respons praktisi hukum Hendra Kasim. Advokat Maluku Utara (Malut) itu mengapresiasi langkah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate yang telah menetapkan satu tersangka dan langsung ditahan.
Hendra mengatakan, penyidikan kasus Haornas tidak mesti terhenti pada satu tersangka. Penyidik Kejari setidaknya mengungkap keterlibatan pihak lain. Jika ada oknum pejabat di Pemkot Ternate yang terlibat, harusnya ditetapkan tersangka juga. “Kan sudah ada pejabat yang pernah dipanggil beberapa kali untuk diperiksa. Jika mereka terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini, harus ditetapkan tersangka,” tegasnya pada Nuansa Media Grup (NMG), Jumat (22/7).
Menurut Hendra, asas equality before the law (semua warga negara sama di mata hukum) wajib ditegakkan penegak hukum. Dalam konteks kasus Haornas, jika oknum pejabat di Pemkot Ternate tidak ditetapkan tersangka, maka sama saja Kejari tidak menegakkan asas tersebut. “Kejari harus menujukkan ke publik Ternate dan Maluku Utara pada umumnya bahwa semua warga negara itu sama di mata hukum, tidak mengenal pangkat dan jabatan. Artinya, siapa saja yang terlibat dalam kasus Haornas, termasuk dia itu pejabat, harus diproses hingga diadili di Pengadilan,” ujarnya menyarankan.
Sekadar diketahui, sekarang ini Kejari Ternate baru menetapkan satu orang tersangka, yakni YC. Ia adalah LO (Liaison Officer) kegiatan Haornas. Tersangka diamankan di Jakarta dan didatangkan ke Ternate pada Jumat (22/7) pukul 17.45. Tiba di bandara, tersangka digiring ke Polres Ternate kemudian ditahan di Rutan. Penyidik menganggap tersangka tidak koperatif, sehingga harus ditahan.
Dalam kasus ini, penyidik Kejari Ternate telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi baik di tingkat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI maupun Dispora Kota Ternate.
Kegiatan Haornas bersumber dari dua anggaran, yakni Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 2,5 miliar dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate senilai Rp 2,8 miliar.
Kegiatan ini berjalan tahun 2018. Pada saat itu, mendiang Burhan Abdurahman masih menjabat Wali Kota Ternate dan Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus ketua tim anggarannya adalah M. Tauhid Soleman yang saat ini menjabat Wali Kota Ternate. Beberapa kali Kejari juga melayangkan panggilan terhadap M. Tauhid Soleman untuk diperiksa terkait masalah ini. (tox/rii)