TERNATE, NUANSA – Salim Haris, tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Irigasi dan bendungan di Desa Kaporo, Kabupaten Kepulauan Sula, telah menyerahkan diri ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), Jumat (22/7).
Salim menyerahkan diri setelah penyidik Reskrimsus menetapkan ia daftar pencarian (DPO) sejak 19 Juli 2022. DPO dengan nomor: DPO/02/VII/2022/Ditreskrimsus itu ditandatangani Dir Reskrimsus, Kombes (Pol) Afriadi Lesmana.
Salim menyambangi markas Reskrimsus Polda Jumat pagi sekira pukul 09.00. Ikram Haris, adik kandung Salim juga ikut mendampingi, begitu penasehat hukumnya. Pada kesempatan itu, Ikram yang mewakili keluarga Salim menuturkan, kakaknya tidak ada niat sama sekali untuk melarikan diri. Hanya saja, bersamaan dengan proses hukum tersebut, Salim mengurus pekerjaan di beberapa titik di Halmahera, termasuk Kabupatem Morotai, tidak jarang berada di Ternate. “Ini hanya miskomunikasi saja, sehingga kami dari keluarga perlu meluruskan bahwa kakak kami tidak ada niat untuk melarikan diri,” jelasnya pada Nuansa Media Grup (NMG).
Ikram yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara itu mengatakan, lokasi pekerjaan kakaknya di beberapa pelosok tidak terakses jaringan internet, sehingga ia tidak tahu kalau penyidik sudah menetapkannya sebagai DPO. “Ada satu titik di Loloda belakang dan beberapa titik lain, itu jaringannya susah, sehingga kami kesulitan menghubungi kakak kami. Tetapi kami sangat menghargai proses hukum dan penetapan DPO dari Polda, karena itu bagian dari tugas institusi Polri dalam menuntaskan penegakan supremasi hukum, ” katanya.
Lanjut Ikram, kakaknya tidak terlibat dalam proses pekerjaan Irigasi dan bendungan di Sula. Perusahaan kakak digunakan oleh orang yang menangani proyek tersebut. Kakaknya tahu pekerjaan itu bermasalah setelah mencuat ke publik. “Dalam dunia proyek itu hal biasa kalau saling pinjam perusahaan. Dan, itu tidak melanggar hukum karena ada kesepakatan antar pihak terkait. Punya kakak saya itu kurang lebih 200 juta dan ia hanya menerima uang sebagai bayaran pemakaian perusahaan sebesar 17 juta dan kakak saya telah kembalikan,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Maluku Utara belum angkat bicara. Kabid Humas Polda Malut, Kombes (Pol) Michael Irwan Tamsil saat dikonfirmasi secara terpisah belum merespons hingga berita ini ditayangkan. (tox/rii)