TERNATE, NUANSA – Respons publik atas penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018 di Kota Ternate, semakin menarik. Kali ini giliran dosen fakultas hukum Unkhair, Abdul Kadir Bubu yang angkat bicara.
Kandidat doktor hukum administrasi negara di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini mendudukkan konteks penganggaran dan realisasi kegiatan Haornas. Ia berharap penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menjelaskan ke publik apakah proses hukum kasus Haornas ini diarahkan ke penganggaran atau realisasi.
Menurutnya, Haornas adalah kegiatan nasional yang dilakukan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Dengan begitu, Kemenpora lah yang mengendalikan semuanya, termasuk penganggaran hingga pertanggungjawaban. Jika Kemenpora sudah mengalokasikan anggaran, lalu kenapa Pemkot Ternate masih juga memploting anggaran Rp 2,8 miliar dengan alasan untuk dana dukungan Haornas. Dari total dana tersebut, Rp 1,2 miliar ditransfer ke Kemenpora dan Rp 1,6 miliar ditahan Pemkot Ternate dengan alasan untuk dana persiapan. “Yang menjadi masalah itu kenapa ada anggaran lagi dari daerah, padahal sudah diploting pemerintah pusat. Kan sudah ada larangan,” ujarnya.
Abdul Kadir Bubu menjelaskan, akar permasalahan hukum yang menjadi objek proses hukum Kejaksaan Negeri sebagaimana temuan Badan Pemerintah Keuangan (BPK) adalah dana dukungan dari Pemkot Ternate itu. Ia meminta semua pihak, termasuk Kejaksaan Negeri untuk memahami akar masalah itu. Penyidik mestinya tidak luput dari pokok masalah. Dan, pokok masalah dalam perkara Haornas adalah proses awal penganggaran, karena kegiatan ini secara absolut menjadi tanggung jawab Kemenpora. “Masalahnya, kenapa Pemkot menganggarkan lagi sejumlah uang dengan dalil sebagai dana dukungan. Soal penganggaran inilah yang menjadi poin temuan BPK yang pada akhirnya menjadi masalah hukum,” jelasnya.
Presidium Komunitas Jarod Maluku Utara ini menambahkan, jika begitu dasarnya, maka secara hukum sulit memisahkan Ketua TAPD dari tanggung jawab hukum. Ketua TAPD ketika itu adalah M. Tauhid Soleman yang saat ini menjabat Wali Kota Ternate. Abdul Kadir Bubu mengajak semua pihak agar menaruh perharian serius dalam penanganan perkara Haornas. Ia takutkan jangan sampai proses hukum hanya diarahkan pada masalah realisasi anggaran. Jika proses hukum hanya diarahkan pada realisasi anggaran, maka otomatis Ketua TAPD tidak akan terjerat.
“Saya perlu tegaskan bahwa ini murni persoalan hukum. Ini juga menjadi tanggung jawab hukum sebagai warga Kota Ternate untuk mengawasi proses penyidikan agar tidak ada tebang pilih. Tidak ada tendensi politik dan provokasi. Saya sungguh tidak mengerti apa yang dimaksudkan politisasi dan provokasi oleh Kasi Intel Kejari Ternate itu. Sedikit yang saya mengerti maksud dari kata-kata Kasi Intel Kejari itu adalah agar publik bungkam ,” tutupnya menyesalkan. (tox)