SOFIFI, NUANSA – Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba resmi memberhentikan Djafar Ismail dari jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi. Pemberhentian Djafar terhitung 29 Juli 2022 dengan surat keputusan nomor:821.2/KEP/JPTP/029/VII/2022.
Dalam surat itu menyatakan tentang pemberhentian pegawai negeri sipil dari jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang ditandatangani langsung oleh Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba.
Selain itu, dalam surat itu juga menegaskan, telah menetapkan dan memutuskan memberhentikan pegawai negeri sipil atas nama Djafar Ismail, B.AC, SE, ST NIP.196207271997031002 pangkat/golongan ruang pembina utama muda IV/c dari jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penatan Ruang Provinsi Maluku Utara terhitung mulai tanggal 29 Juli 2022.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Idrus Assagaf membenarkan perihal pemberhentikan tersebut. Djafar memang harus diberhentikan karena memasuki masa pensiun. “Iya benar. Pak Djafar Ismail diberhentikan dari Kadis PUPR karena sudah pensiun. Namun sekarang kita belum menerima berkas pensiunannya,” jelasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemprov Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi siapa yang akan mengganti posisi Djafar Ismail di posisi Kepala PUPR. Sementara itu, informasi yang dihimpun Nuansa Media Grup (NMG) dari sumber terpercaya di Pemprov Maluku Utara menyebutkan, Kepala ULP Pemprov, Safrudin Juba kemungkinan besar akan mengganti posisi Djafar. Safrudin diketahui sebagai orang yang dekat dengan Gubernur Abdul Gani Kasuba. Ia tercatat satu dari sekian orang dekat Gubernur yang loyal. (ano/rii)