Hukum  

Mantan Kadispora Tersangka, Kejari Diminta Usut Ketua Panitia Haornas

Kantor Kejari Ternate.

TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menetapkan tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018. Dia adalah SH, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Ternate. Sekarang SH diketahui menjabat Plt Kadisperkim Ternate.

Dalam kegiatan Haornas, SH ditunjuk sebagai sekretaris panitia pelaksana sebagaimana SK nomor 154/II.18/KT/2018 tentang panitia acara puncak Haornas tahun 2018. Dengan ditetapkannya SH sebagai tersangka, maka dalam kasus ini tercatat sudah ada dua tersangka. Sebelumnya, Kejari juga telah menetapkan YC, selaku dikrektur CV NK yang merupakan tim kreatif kegiatan Haornas sebagai tersangka.

Surat penetapan tersangka terhadap SH.

Penetapan SH sebagai tersangka ini berdasarkan surat Kepala Kejari Ternate, Abdullah dengan nomor TAP-03/Q.2.10/F.d/07/2022 yang ditandatangi langsung Kajari Ternate, Abdullah. Surat penetapan tersangka terhadap Sukarjan Hirto tersebar luas di dunia maya.

Dalam surat itu disebutkan, SH ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi belanja generator/gengset, belanja sewa sound system, dan belanja sewa perlengkapan serta fasilitas lainnya dalam kegiatan Haornas 2018. Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejaksaan Negeri Ternate belum memberikan keterangan secara resmi.

Respons Akademisi

Sementara itu, nama Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman secara luas diketahui sebagai Ketua Panitia kegiatan Haornas, sebagaimana tertuang dalam surat keputusan (SK) mantan Wali Kota Ternate, mendiang H. Burhan Abdurrahman bernomor 154/II.18/KT/2018 tentang panitia acara puncak Haornas tahun 2018 Kota Ternate yang dikeluarkan pada tanggal 16 Juli 2018.

Setelah tahu fakta bahwa Wali Kota ketika itu sebagai Ketua Panitia, dua akademisi hukum angkat bicara. Mereka adalah dosen Fakultas Hukum Unkhair Abdul Kadir Bubu dan dosen Hukum UMMU Iskandar Yoisangaji.

Menurut Abdul Kadir Bubu, jika proses hukum yang dilakukan Kejari mengarah pada penganggaran kegiatan Haornas, maka M. Tauhid sebagai Ketua TAPD tidak bisa menghindar.

Sekarang, telah terkuak jelas bahwa M. Tauhid juga merupakan Ketua Panitia pelaksanaan kegiatan Haornas di Kota Ternate. Oleh sebab itu, menurutnya, mustahil rasanya kalau seoranng Ketua Panitia tidak mengetahui tentang proses penggunaan anggaran dan aliran anggaran tersebut kemana saja.

“Kalapun itu terjadi penyalahgunaan aganggaran, maka rentetannya panjang sekali sampai ke bawah. Yang akhirnya pada kesimpulan anggaran itu menjadi masalah dan menjadi temuan BPK,” katanya pada Nuansa Media Grup (NMG), Kamis (28/7).

Dade, sapaan akrab Abdul kadir Bubu juga meminta Kejari Ternate untuk tidak mengakali publik dengan mengatakan publik sengaja memprovokasi atau mempolitisasi kasus ini sebagaimana disampaikan Kasi Intel Kejari Ternate belum lama ini.

Kata dia, publik sudah mengetahui betul bahwa M. Tauhid terkonfirmasi sebagai Ketua Panitia. Dan, Tauhid pasti tahu benar proses pengelolan, penggunaan, aliran dan pertanggungjawaban anggaran dari kegiatan Haornas.

“Kemana saja anggaran itu ditransfer, siapa yang melakukan transfer, tidak mungkin dilakukan tanpa sepengetahuan Ketua Panitia. Problemnya kan disitu. Dan karena itu menurut saya, Tauhid harus terjerat, tidak boleh dilepaskan begitu saja, paling tidak diperiksa,” tegasnya.

Kandidat doktor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini juga menjelaskan, bahwa Kejaksaan merupakan institusi negara yang diberi kuasa oleh negara untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Karena itu, di era sekarang, publik terbuka untuk memberikan saran dan kritik terhadap apa yang mereka lakukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap ke permukaan.

“Dan hari ini, Tauhid selain diketahui sebagai Ketua TAPD, tetapi disaat yang sama dia juga Ketua Panitia. Lalu Kejaksaan mau mengelak dengan dalil apa? Kalau dia adalah Ketua Panitia penyelanggara, dan proses penyelenggaraan itu anggarannya bermasalah,” jelasnya.

Dade juga menduga, masalah ini tidak mungkin dilakukan secara mandiri oleh Sekretaris Panitia, Sukarjan Hirto yang saat itu menjabat sebagai Kadispora Ternate. Menurutnya tindakan seperti ini terstruktur dan pasti diketahui oleh Ketua Panitia.

“Mustahil rasanya kalau anggaran hanya dikelola oleh Sekretaris Panitia tanpa sepengetahuan Ketua Panitia. Karena itu Kejaksaan harus adil menangani kasus ini. Tauhid mesti diperiksa agar publik tahu siapa-siapa saja yang terkait dengan itu. Jangan sekadar menjerat yang di bawah lalu di atasnya tidak. Ini rangkaian. Ketua Panitia, Sekretaris dan Bendaharanya ada. Rangkaian-rangkaian ini mesti dibuka agar publik tahu penyalahgunaannya ada di mana,” ujarnya.

Sementara itu, Iskandar Yoisangadji menuturkan, apa yang dilakukan penyidik Kejari Ternate dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mencari bukti-bukti lainnya dalam kasus Haornas ini, sudah tentu mempedomani KUHAP sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka (2), (5) dan (14) KUHAP.

Tetapi menurutnya, untuk mengungkap kebenaran materil, Kejari harus bekerja maksimal agar memperoleh bukti yang cukup. Dengan bukti tersebut, maka dapat menghubungkan perbuatan dan pelaku. “Ini yang disebut dengan criminal responsibity,” kata Iskandar.

Dalam kasus ini, lanjut Iskandar, siapa saja bisa ditetapkan sebagai tersangka, Jika pemeriksaan terhadap Ketua TAPD yang juga sekaligus Ketua Panitia pada kegiatan itu memenuhi dua alat bukti yang cukup, maka bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana. “Artinya dalam penegakan hukum, siapaun pejabat itu atau setinggi apapun pejabat itu tidak boleh diperlakukan berbeda, atau tidak boleh ada tebang pilih semua harus diperlakukan sama (equality before the law principle). Dan itu saya yakin penyidik Kejaksaan Ternate pasti tau soal itu,”jelasnya.

Iskandar juga kembali menyoroti pernyataan Kasi Pidsus Kejari Ternate, Fajar Hidayat mengenai peran mantan Kadispora Ternate, Sukarjan Hirto yang terlibat langsung pada kegiatan Haornas maupun pengelolaan anggaran di Dispora khususnya kegiatan Haornas.

“Ini juga menarik pertanyaannya adalah peran seperti apa? Apakah peran ini dimaksudkan ada keterlibatan mantan Kadispora terkait dengan kasus Haornas ini? coba kasi pidsus jelaskan biar publik juga tahu dengan jelas. jangan hanya sebatas pendapat ada peran mantan Kadispora yang terlibat langsung pada kegiatan Haornas tetapi kelanjutanya seperti apa tidak ada? Ini patut dipertanyakan,” pintanya.

Oleh sebab itu, Dosen Fakultas Hukum di Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) ini menilai, bahwa pemeriksaan kepada Ketua Panitia dan Sekertaris Panitia Haornas adalah penting. Dengan demikian, anggaran Haornas dapat diketahui diperuntuhkan untuk apa saja. “Memang ini tugas penyidik untuk mengungkapkan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Kamis (28/7) pagi tadi, tim penyidik Kejari Ternate turun melakukan penggeledahan di Kantor Dispora Ternate. Dalam penggeladahan itu, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi kegiatan Haornas juga telah diamankan.(tox/kep)