TERNATE, NUANSA – Posisi Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman dalam kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) mulai diketahui secara luas. Ternyata pada tahun 2018 lalu, M. Tauhid diangkat sebagai Ketua Panitia Haornas. Ia didampingi Sukrjan Hirto sebagai Sekretaris Panitia.
Bukan hanya dua nama ini saja, dalam SK pembentukan panitia yang ditandatangani Wali Kota saat itu, mendiang Burhan Abdurahman bernomor 154/II.18/KT/2018, tercantum pula beberapa nama lain. Ketika itu, M. Tauhid menjabat Sekretaris Kota Ternate, sedangkan Sukarjan menjabat Kadispora Ternate. Ada juga nama Rosihan Thamrin sebagai Wakil Sekretaris Panitia dan dua bendahara atas nama Wiwik A. Puasa dan Moschtar Mansur.

Di dalam SK itu juga menyebutkan bahwa, segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya keputusan ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Ternate tahun anggaran 2018.
Geledah
Sementara itu, Kamis (28/7) pagi sekira pukul 10.10, tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate melakukan penggeledahan di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara. Ini dalam rangka tindak lanjut penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan Haornas. Tiba di kantor Dispora, tim penyidik langsung berkoordinasi dengan Sutopo Abdullah sebagai Kadispora Ternate, Sutopo Abdullah. Setelah itu penggeledahan mulai dilakukan.
Penggeledahan dimulai di ruangan Kasubag Keuangan Dispora Ternate, Sittiwanthy M. Guntur, Kasubag Perencanaaan, Nurchalis Abubakar. Penggeledahan ini disaksikan pihak Kelurahan Toboleu diwakilkan Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Umum dan Kesejatraan Sosial, Muhammad Ahmad.
Kasi Pidsus Kejari Ternate, Fajar Hidayat menjelaskan, pihaknya terpaksa melakukan penggeledahan di kantor Dispora karena diduga sebagai tempat tindak pidana atau menjadi tempat dokumen Haornas. “Selain itu karena tempat yang digeledah itu diduga keras terhadap tersangka yang patut dikhawatirkan benda yang dapat disita jangan sampai dimusnahkan atau dipindahkan,” katanya.
Tim penyidik berhasil mengamankan beberapa dokumen terkait perkara dugaan pidana korupsi belanja sewa generator/genset, belanja sewa sound sistem, dan belanja sewa perlengkapan dan peralatan lainnya dalam kegiatan fasilitasi tuan rumah Haornas tingkat Nasional pada Dispora Kota Ternate tahun anggaran 2018. “Tim Jaksa penyidik didampingi oleh Kadispora dan Sekretaris Dinas, kemudian tim penyidik langsung melakukan penyitaan terhadap dokumen tersebut lalu membawanya ke kantor Kejari Ternate,”ungkapnya.
Menurutnya, dari hasil pelaksanaan kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim Jaksa penyidik bidang Pidsus didukung bidang Intelijen berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait yang berhubungan dengan proses penyidikan perkara tersebut.
“Kegiatan penyidikan dan penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: PRINT-589/Q.2.10/Fd.2/07/2022 tanggal 25 Juli 2022 dan penetapan izin penggeledahan Ketua Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 2/Pen.Gel/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Tte tanggal 27 Juli 2022,”tandasnya.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan YC merupakan Direktur CV NK selaku tim kreatif pada kepanitiaan nasional kegiatan Haornas ini sebegai tersangka. Penetapan tersangka setelah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka pada Rabu, 21 Juli 2022, berdasarkan surat penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate tentang penetapan tersangka nomor: TAP – 02/Q.2.10/Fd.2/07/2022.
Sekadar diketahui, penyidik Kejari Ternate telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi baik di tingkat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI maupun Dispora Kota Ternate. Kegiatan Haornas bersumber dari dua anggaran, yakni Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 2,5 miliar dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate senilai Rp 2,8 miliar. (gon)