TERNATE, NUANSA – Mantan Sekretaris Panitia kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) Kota Ternate tahun 2018, Sukarjan Hirto ditetapkan tersangka dan resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Jumat (29/7). Penetapan tersangka terhadap mantan Kadispora Ternate yang kini menjabat Plt Kadisperkim ini berdasarkan surat nomor: TAP-03/02.10/fd.2/07/2022 atas nama Sukarjan Hirto pada tanggal 26 Juli 2022 yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Abdullah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Abdullah melalui Plh Kasi Intel, Muhammad Adung menuturkan, tim Jaksa penyidik bidang tindak pidana khusus Kejari Ternate untuk kepentingan penyidikan telah melakukan penahanan terhadap tersangka Sukarjan.
“Penahanan tersangka dengan cara menempatkan tersangka di rumah tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jambula Kota Ternate selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: Print-610/Q..2.10/Fd.2.07/2022 tanggal 29 Juli 2022,”katanya, Jumat (29/7).
Kata dia, perintah penahanan ini dilakukan terhadap tersangka oleh tim penyidik karena tersangka yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
“Bahwa tersangka telah disangka oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja sewa generator/genset, belanja sewa sound system dan belanja sewa perlengkapan dan peralatan lainnya dalam kegiatan fasilitas tuan rumah Haornas tingkat Nasional,”sebutnya.
Dia menambahkan, tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 milyar,”pungkasnya.
Sementara itu, beberapa jam sebelum penahanan puluhan massa dari Aliansi Pemuda Adat Ternate menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. Massa yang datang menumpangi satu unit pickup dan kendaraan motor itu menyuarakan kasus dugaan korupsi anggaran Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018. Selain berorasi, massa juga membawa spanduk yang tertulis ‘tetapkan M. Tauhid Soleman sebagai tersangka dan Kejari wajib periksa M. Tauhid Soleman’.
Dalam orasinya, para orator sempat menyentil penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Ternate, Sukarjan. Hasrillah, salah satu orator menegaskan, yang mesti bertanggungjawab penuh dalam kasus dugaan korupsi ini adalah M. Tauhid Soleman. Pasalnya, ketika itu ia menjabat Sekretaris Kota Ternate, Ketua TAPD Ternate, sekaligus Ketua Panitia lokal kegiatan Haornas.
Massa aksi menyayangkan ketika M. Tauhid Soleman yang sekarang menjabat Wali Kota Ternate itu seakan diperlakukan istimewa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. Massa aksi juga mengaku curiga ada ‘kompromi’ antara Kejari dengan M. Tauhid Soleman. “Kalau tidak ada begitu, lalu kenapa Sukarjan yang hanya Kadispora dan Sekretaris Panitia Haornas tapi ditetapkan tersangka. Sedangkan M. Tauhid Soleman yang saat itu menjabat Sekretaris Kota, Ketua TAPD dan Ketua Panitia Haornas tidak ditetapkan tersangka. Ini yang kami ingin tanyakan,” teriak Hasrillah dalam orasinya.
Desak agar Ketua Panitia kegiatan Haornas ditetapkan tersangka itu datang dari akademisi Abdul Kadir Bubu dan Iskandar Yoisangaji. Keduanya mengatakan, Kejari harus mengambil posisi adil dengan mengusut keterlibatan Ketua Panitia Haornas kini menjabat Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman. Pasalnya, selain menjabat Ketua Panitia, ketika itu M. Tauhid juga sebagai Sekretaris Kota dan Ketua TAPD Ternate. (gon/rii)