Opini  

Menjunjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Kasus Haornas

Sudaryanto SH.,MH

Oleh: Sudaryanto SH.,MH

Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun

 

Penggunaan anggaran kegiatan Haornas di tahun 2018 yang bersumber dari dua anggaran, yakni Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 2,5 miliar dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate senilai Rp 2,8 miliar. Pertama terkait dengan ada tanggapan yang menyatakan keterlibatan bapak Wali Kota Kota Ternate, dengan kapasitas pada waktu itu sebagai ketua panitia dan selaku ketua tim TPAD, perlu diluruskan agar tidak adanya justifikasi (peradilan opini) seolah-olah bapak Wali Kota juga terlibat dalam kasus tersebut.

Dengan hadirnya beliau memenuhi panggilan sebagai saksi justru harus dipandang bahwa beliau sangat menghormati proses hukum yang ada atau yang sementara berjalan, meskipun pada waktu yang begitu sangat sibuk dan jadwal kegiatan sangat padat akan tetapi beliau selaku Wali Kota Ternate masih berkesempatan hadir untuk memenuhi panggilan.

Yang kedua, kita harus objektif dengan tidak membentuk suatu opini seolah-olah beliau itu harus dimintai pertanggungjawaban pidana, sedangkan secara hukum kita juga harus menghargai asas praduga tidak bersalah. Meskipun beliau pada waktu itu menjabat sebaga sekot kota ternate sekaligus ketua pelaksana dan ketua tim TPAD, tetapi secara hukum dengan posisi tersebut tidak ada suatu keharusan beliau harus dimintakan pertanggungjawaban pidana, semuannya ada proses hukumnya, Karena dalam hukum pertanggungjawaban pidana salah satu unsur yang paling esensial adalah kesalahan (schuld). Yang diletakan dengan prinsip (Actus Non Facit Reum Misis Mens Sit Rea).

Kemudian siapa saja tidak boleh dipandang bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan ia bersalah. meskipun sebagai ketua pelaksana yang telah diperiksa sebagai saksi, Karena belum tentu saksi yang diperiksa harus dimintain pertanggungjawaban pidana, apalagi kita langsung mengambil suatu kesimpulan hokum sendiri, semuanya bergantung pada pembuktian, biarkan proses hokum ini berjalan, kita tidak perlu menginterfensi pihak kejaksaan yang dalam kasus ini sedang bekerja. Apakah dengan alsan beliau pernah menjadi sebagai ketua pelaksana lantas harus dimintai pertanggungjawaban pidana?

Ini suatu pemahaman hukum yang keliru. Jangan kita menanggapi sesuatu yang itu di luar dari kewenangan penyidik, kita harus menghormati proses hukum yang telah dilakukan oleh penyidik, biarkan penyidik Kejari Ternate bekerja sesuai dengan kewenangannya, tanpa perlu menginterfensi, kita percakan kasus ini kepada penyidik kejaksaan negri ternate untuk focus bekerja menangani kasus yang sedang berjalan.(*)