Hukum  

Kejari Akui Belum Ada Bukti yang Mengarah ke Ketua Panitia Haornas

Suasana hearing antara massa aksi dan jajaran Kejari Ternate.

TERNATE, NUANSA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Abdullah, angkat bicara terkait desakan berbagai pihak agar penyidik menetapkan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman sebagai tersangka. Alasannya, karena M. Tauhid bertindak sebagai Ketua Panitia kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018 di Kota Ternate.

Abdullah buka-bukaan di hadapan massa aksi dari pemuda dan masyarakat adat Ternate yang melakukan demonstrasi di kantor Kejari Ternate, Senin (1/8). Hearing antara pihak Kejari dan massa aksi dilangsungkan di aula kantor Kejari. Abdullah mengawali perbicaraannya dengan mengatakan, ia baru empat bulan menjabat Kejari Ternate. Meski begitu, sudah ada lima kasus dugaan korupsi yang ia proses, termasuk dugaan korupsi anggaran Haornas. “Mohon maaf, perkara Haornas ini diproses sejak 2019, sedangkan saya baru masuk 2022. Saya proses ini naik. Kalau saya main mata, maka tidak akan saya naikkan perkara ini atau saya kesampingkan perkara ini,”tegasnya.

Ia menjelaskan, Haornas adalah kegiatan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang tingkatannya setara dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Tetapi karena lokasinya kegiatannya di Ternate, termasuk ada pembiayaan pendampingan dari Pemkot, maka menjadi prioritas untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.

Menurutnya, proses hukum yang diarahkan ke tersangka Sukarjan, lantaran yang bersangkutan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Kepala Dispora ketika itu. Di daerah, Dispora sebagai OPD atau satuan kerja yang memiliki anggaran dan pengelolaannya diatur sendiri oleh instansi ini. Panitia Haornas, kata Kajari, posisinya hanya sebagai ex officio untuk melakukan koordinasi di tingkat daerah dalam rangka membantu kegiatan Kemenpora.

“Jadi tersangka (Sukarjan) kerja atas tugas dan kewenangan selaku pimpinan OPD yang ia berhak keluarkan dan pertanggungjawabkan uang. Alat bukti yang mengerah ke dia adalah tiga saksi anak buahnya dan dokumen-dokumen. Kalau tidak puas, lakukan praperadilan. Kami siap,” tegasnya.

Kajari menambahkan, sejauh ini penyidik belum menemukan adanya keterkaitan dengan pihak lain. Padahal, Sukarjan sendiri sudah diperiksa.  “Saya tidak melindungi siapa pun. Saya tidak mengobarkan siapa. Kami berjalan di atas ketentuan hukum. Sekali lagi, saya tegaskan jika teman- teman memiliki bukti keterlibatan seseorang dengan Haornas ini, saya tunggu,” ujarnya dihadapan massa aksi.

Lanjutnya, penyidik melakukan proses hukum berdasarkan laporan keuangan pemerintah daerah dan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. “Di sini, jelas klausul dan nomenklaturnya menyebut anggaran Dispora. Kalau nomemklaturnya seperti itu maka kami mengacu seperti itu,” tutupnya tegas. (gon/rii)