TERNATE, NUANSA – Ada yang aneh dalam pengajuan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate tahun 2023 yang diajukan ke DPRD. Betapa tidak, dalam dokumen PPAS, terdapat perbedaan pagu anggaran indikatif pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Yang paling menonjol kontraversinya terhadap di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Ternate. di DKP, terdapat dua usulan anggaran sementara atau pagu anggaran indikatif yang sudah ada di tangan wakil rakyat. Terjadi perbedaan karena antara Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelintbangda) dan Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran Daerah (BPKAD) masing-masing memasukkan pengusulan ke DPRD.
Pagu anggaran indikatif DKP yang dimasukkan Bappelitbangda ke DPRD sebesar Rp 17 miliar, sedangkan dari BPKAD Rp 13 miliar. Dua usulan ini tentu saja membuat DPRD mempertanyakan kenapa ada dua pagu anggaran indikatif itu. “Perbedaan anggaran ini karena Bappelitbangda dan Keuangan tidak memiliki kesamaan anggaran dalam penyusunan pagu indikatif, sehingga dinas-dinas juga kebingungan untuk memakai pagu indikatif yang mana, karena ada dua pagu yang berbeda,” ujar Wakil Ketua Komsi II DPRD Ternate, Makmur Gamgulu.
Menurutnya, dokumen yang diterima DPRD, pagu anggaran indikatif DKP sebesar Rp 17 miliar. Tak lama kemudian terjadi perubahan tanpa sepengetahuan DPRD. “Meski hal ini tidak wajib diketahui pihak DPRD, tapi jika dibicarakan pagu indikatif ini akan ada alokasi anggaran yang ditetapkan untuk mendanai belanja pemerintah Kota Ternate,” tuturnya.
Selain itu, anggota DPRD juga menilai program kegiatan sejumlah OPD Pemkot Ternate pada 2023 nanti tidak berpihak pada publik. Ini diketahui setelah DPRD dan Pemkot Ternate membahas KUA-PPAS tahun 2023.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Anas Umalik mengatakan, dalam pembahasan KUA-PPAS antara Pemkot dan DPRD, ini masih dalam bentuk pagu indikatif. Karena itu, DPRD meminta penjelasan kepada instansi terkait untuk memastikan semua program kegiatan yang diusulkan, mengarah pada kepentingan pelayanan publik. “Sebab, itu harus terakomodir dalam KUA-PPAS, ini yang paling penting,” ujar Anas pada sejumlah wartawan.
Menurutnya, yang lebih selektif dalam pengusulan program, hanya terdapat di tiga Dinas, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Dinas Perpustakaan. Selain itu, menurut Anas, pihaknya akan minta penjelasan terhadap Dinas terkait yang diniliai tidak selektif melakukan pengusulan program. “Kalaupun terjadi rasionalisasi dari Dinas, mesti harus selektif betul. Pertama, mempertimbangkan program-program strategis andalan tahun 2023. Karena tidak diakomodir dalam KUA-PPAS itu dipastikan tidak bisa terakomodir dalam APBD 2023,” jelasnya.
Anas mengaku, Komisi III begitu berharap program skala prioritas dari Dinas strategis seperti Dinas pendidikan, dan Kesehatan, harus menjadi pertimbangan Pemkot karena menyangkut dengan pelayanan dasar menuju tataran APBD 2023.
Lebih lanjut, untuk pagu indikatif di Dinas Pendidikan seniliai Rp 250 miliar, DP3A Rp 11 miliar dan Perpustakaan 10 miliar. Pagu tersebut, kata Anas, bisa naik dan bisa turun. Akan tetapi dalam pagu hanya tergambar belanja insiatif, belanja pegawai dan belanja lainnya. “Namun yang jelas, kami meminta di semua program kegiatan yang tertuang dalam KUA-PPAS itu, di mana skala prioritas dan mana program andalan,” tukasnya. (udi/tox/tan)