Hukum  

Ini Motif Pelaku Bunuh Istri, Mertua dan Adik Ipar

Ilustrasi pembunuhan.

SANANA, NUANSA – GO (37) akhirnya membuat pengakuan ke penyidik Polres Kabupaten Sula, terkait alasan ia menghabisi nyawa istri, mertua dan adik ipar pada Rabu (10/8) dini hari di Desa Rawa Mangoli, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Sula, Maluku Utara.

Kepada polisi, pelaku pembunuhan itu mengaku ia nekat membunuh tiga orang sekaligus karena tidak dibolehkan membawa istri untuk tinggal bersamanya di kos-kosan. Seiska Derek (54), mertua GO, melarang pelaku membawa istrinya karena belum membayar uang adat Rp 25 juta. “Ibu mertua melarang pelaku membawa istri karena belum bayar uang adat,” jelas Kapolres Kabupaten Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko.

Akibat larangan itu, GO kemudian terlibat cekcok dengan istrinya yang hingga merembet ke anggota keluarga korban. Pelaku menghabis nyawa istri, mertua dan adik iparnya menggunakan pisau sangkur. “Sekarang pelaku sudah ditahan di Mapolres Sula. Barang bukti yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban sudah kami temukan. Pelaku kami tangkap di Desa Leko Kedai, Kecamatan Mangoli Marat,” tutur Kapolres.

Sekadar diketahui, korban yang dibunuh GO adalah Mereyke (28) yang juga istri pelaku, Kristian (15) yang juga adik ipar pelaku dan Seiska (52), mertua pelaku.

Insiden berdarah terjadi pada Rabu (10/8) dini hari sekira pukul 02.30 di rumah korban. Setelah membunuh, pelaku kemudian melarikan diri. Informasi yang dihimpun Nuansa Media Grup (NMG) menyebutkan, beberapa jam sebelum membunuh pelaku dan istrinya (korban) terlibat cekcok. Cekcok keduanya merembet hingga ke anggota keluarga lain.

Sekira pukul 01.00, pelaku keluar rumah mencari teman-temannya untuk mengonsumsi minuman keras (miras) jenis captikus. Pukul 01.30, pelaku dan teman-temannya pergi ke tempat pesta ulang tahun salah satu warga. Pukul 02.30, pelaku makan di salah satu warung makan. Sekira pukul 02.30, pelaku balik ke kamar kos dan mengambil barang-barangnya. Ia sempat ditanya oleh beberapa rekannya. Kepada teman-temannya, pelaku menjawab mau pergi ke Desa Leko Kadai.

Pada pukul 02.30 pelaku menuju ke rumah korban. Pelaku lebih dulu mematikan meteran listrik, sehingga dalam rumah gelap. Setelah itu, pelaku langsung membunuh istri, mertua dan adik iparnya secara sadis. Pelaku panyebet istrinya di bagian perut dan pinggang kiri atas. Kepada mertua dan adik iparnya, pelaku menusuk di bagian perut.

Anak tiri pelaku yang berusia tujuh tahun mendengar ketika pelaku melakukan aksi biadap tersebut. Anak tiri pelaku kemudian lari keluar dari rumah untuk mencari pertolongan dari tetangga. Rumah yang dituju anak tiri pelaku adalah milik seorang anggota polisi, Bripka Ahmad Yani. Kebutulan rumah anggota polisi ini dekat dengan rumah korban.

Ahmad Yani dan anggota keluarganya bergegas menuju ke rumah korban. Tapi karena kondisi rumah korban gelap, mereka memilih tidak masuk, karena pelaku masih dalam rumah. Pukul 03.00, anggota polisi itu menuju ke Mapolsek untuk memanggil rekan-rekan polisinya. Ketika beberapa polisi tiba di rumah korban, pelaku sudah melarikan diri menggunakan kendaraan roda dua.

Aparat kepolisian dan personel Koramil 1510-01/Dofa ikut membantu mencari pelaku. Keluarga dan warga juga menyebarkan terjadinya insiden tersebut di media sosial, bahkan foto pelaku juga diposting. Tak lama kemudian pelaku diamankan. Pelaku rencananya akan digiring ke Mapolres Sula untuk diproses hukum. Ia sementara ini masih ditahan di Mapolsek. (rii)