Hukum  

Jadi Pengedar Sabu-sabu, Dua Pemuda di Ternate Ditangkap

Ilustrasi narkoba.

TERNATE, NUANSA – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate, Polda Maluku Utara kembali mengamankan dua pengendar narkoba. Keduanya adalah RL alias Rahmat (26) dan AUB alias Armin (24). Mereka diamankan di tempat dan waktu berbeda. Sebelum diamankan, polisi terlebih dahulu menerima laporan masyarakat.

RL diamankan di Kelurahan Sangaji, Kecamatan Ternate Utara, tepat di samping SDN 44 pada Minggu 7 Agustus 2022 sekira pukul 13.20 WIT. Saat itu RL diketahui menggunkan sepede motor jenis Honda Supra warna hitam berhenti di samping SDN 44, tepatnya dekat sebuah tiang listrik. RL kemudian mengambil sebuah pembungkus rokok lalu pergi menuju ke arah selatan.

Polisi mengejarnya dan menangkap RL di salah satu depot air yang terletak di wilayah Ternate Selatan. Petugas lalu menggeledah RL dan ditemukan sebuah pembungkus rokok berisi satu sachet kecil bening berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,48 gram

Di hadapan polisi, RL mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya di Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula. Narkoba tersebut akan dijual di Kota Ternate. Tak butuh waktu lama, RL kemudian digiring ke Polres Ternate untuk diperiksa labih lanjut.

“Terlapor mengakui perbuatannya dan selanjutnya mengamankan terlapor dan barang bukti (BB) serta melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,” jelas Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Wahyuddin kepada Nuansa Media Grup (NMG), Minggu (14/8/2022).

Sedangkan AUB alias Armin, menurut Wahyuddin, diamankan di Kelurahan Tubo, Kecamatan Ternate Utara pada Sabtu 13 Agustus 2022 tepat di samping salah tempat percetakan tela. AUB saat digeledah polisi, ditemukan lima sachet kecil narkotika jenis ganja dengan berat bruto 3,6 gram diisi dalam pembungkus rokok. “Terlapor telah mengakui perbuatannya  dan selanjutnya mengamankan terlapor dan BB serta melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,” tutup Wahyuddin. (tox)