Hukum  

Dua Tersangka Korupsi di Kabupaten Sula Bersiap Disidangkan

Kantor Pengadilan Negeri Ternate.

TERNATE, NUANSA – Dua dari empat tersangka kasus dugaan korupsi anggaran proyek Irigasi Kaporo di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, tak lama lagi disidangkan. Dua tersangka itu adalah pemilik CV Pesona Cipta Engineering, Salim dan pelaksaan pekerjaan, Abraham.

“Jaksa sudah limpahkan ke Pengadilan. Selanjutnya tinggal menunggu jadwal sidang saja,” jelas Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Richard Sinaga saat dikonfirmasi wartawan Nuansa Media Grup (NMG), Selasa (23/8).

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Polda Malut lebih dulu menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ferdi Parengkuan alias Ferdi (38) selaku pelaksana pekerjaan yang juga anggota DPRD Kepsul, Razak Karim alias Razak (44) selaku Direktur PT. Amarta Maha Karya.

Moh. Luthfi A.Kadir alias Lutfi (52), mantan Kepala Dinas PUPR Kepsul yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kepsul Masykur Hi. Hasan Soamole alias Masykur (49) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Proyek tersebut dianggarkan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2018-2019 senilai Rp 9,8 miliar lebih pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kepsul. Empat tersangka ini telah divonis hakim. (gon/ask)