Hukum  

Pekerjaan Talud Diduga tidak Sesuai Perencanaan, Polda Malut Usut Serius

Kondisi talud ketika ambruk. (foto istimewa)

TERNATE, NUANSA – Ini patut menjadi pelajaran bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, agar mengawal dengan serius penggunaan anggaran yang bersumber dari pokok pikiran (pokir), sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat luas. Jika tidak, maka kondisnya sama seperti pembangunan talud penahan tebing di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, yang anggarannya bersumber dari pokir salah satu wakil rakyat provinsi.

Talud tersebut dikerjakan CV. Indi Rekacipta Persada, anggarannya sebesar Rp 1,2 miliar lebih melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara. Belum lama ini talud ini ambruk. Padahal baru dibangun 2021 lalu. Pembangunan talud penahan tebing ini diduga gagal konstruksi, karena metode pelaksanaan dari awal tidak sesuai dengan gambar perencanaan dan spesifikasi teknik. Masalah ini sementara diselidiki penyidik Reskrimsus Polda Maluku Utara.

Selasa (23/8), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara bersama ahli kontruksi melakukan pengecekan dan pengambilan uji kuat tekanan beton proyek pembangunan talud penahan tebing di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, yang ambruk beberapa waktu lalu untuk diuji ke laboratorium.

Proyek tersebut melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara yang dianggarkan melalui APBD tahun 2021 senilai Rp 1,2 miliar lebih. Pengecekan dan pengambilan sampel ini dilakukan pada Selasa (23/8) kemarin yang dipimpin Kanit I Subdit III Ditreskrimsus Polda Malut, Kompol Riki Arinanda bersama tim ahli dari Asosiasi Perkumpulan Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (Pertahkindo) Maluku Utara, Suriyaddin Usman dan disaksikan pihak rekanan, konsultan pekerjaan dan pemilik perusahan CV. Indi Rekacipta Persada.

Selain pengambilan sampel, tim ahli juga melakukan pengukuran ulang terhadap pekerjaan talud penahan tebing. Hasil pengukuran talud penahan tebing ini dengan panjang 32,70 meter, tinggi 9,40 meter dan lebar 5 meter.

Suriyaddin selaku ahli Pertahkindo saat ditemui di lapangan mengatakan, kehadiran ahli konstruksi ini untuk melakukan uji kuat tekan beton dengan metode hammer test (alat pemeriksaan mutu beton tanpa merusak beton) bersama dengan Laboratorium Mekanika Bahan Teknik Sipil Universitas Khairun Ternate.

Ia menyebut talud penahan tebing ini gagal konstruksi, karena metode pelaksanaan dari awal tidak sesuai dengan gambar perencanaan dan spesifikasi teknik. “Namun yang lebih jelasnya nanti hasil laboratorium dan laporan yang akan disampaikan ke penyidik,” jelasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun wartawan Nuansa Media Grup (NMG), proyek ini dikerjakan CV. Indi Rekacipta Persada dengan harga terkoreksi senilai Rp 1.275.839.960,54. Proyek ini kuat dugaan merupakan pokok pikiran (Pokir) salah satu anggota DPRD Provinsi Maluku Utara. (gon/tan)