Hukum  

Polda Maluku Utara ‘Gantung Nasib’ Seorang Kepala Dinas di Taliabu

Mapolda Maluku Utara.

TERNATE, NUANSA – Polda Maluku Utara berencana melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017 sebesar Rp 4 miliar lebih. Pasalnya, proses hukum kasus ini sudah sampai ke telinga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ditetapkan mantan Kepala Bidang Kas Daerah Taliabu, ATK, juga sudah diketahui KPK.

Lembaga anti rasuah itu bahkan menyarankan Polda agar melengkapi berkas tersangka ATK sebagaimana petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. sementara ini penyidik Reskrimsus Polda Maluku Utara sedang fokus melengkapi berkas tahap satu yang sudah dikembalikan (P19) oleh Jaksa. Tersangka kasus DD Taliabu tersebut sementara ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Taliabu.

Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes (Pol) Afriadi Lesmana mengatakan, berkas kasus ini sudah tahap satu, namun masih dikembalikan Jaksa, karena belum lengkap. Untuk tersangka belum diagendakan untuk ditahan. “Fokus kita lengkapi berkas berdasarkan petunjuk jaksa. Kalau berkas bolak balik dari JPU ke penyidik sudah banyak, sejak tahun 2017. Jadi kita tetap koordinasi,” kata Afriadi, Senin (29/8). Pihaknya beralasan belum melakukan penahanan terhadap tersangka, karena apabila tersangka sudah ditahan, maka masa penahanannya sudah selesai. “Kita fokus pada pemenuhan berkas dulu,” tuturnya.

Sebelumnya kasus ini sudah disupervisi oleh KPK dan sudah dirapatkan maupun digelarkan terkait petunjuk dari supervisi tersebut. “Sudah ada hasilnya, jaksa pun sudah tahu itu,” jelasnya. Sekadar diketahui, dalam kasus ini Polda Malut telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 284 orang, terdiri dari Kades, Sekdes, Bendahara dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 71 desa di Pultab. (gon/tan)